LINGKAR INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
“Progressnya itu sudah 30 orang saksi. Ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen sudah sekitar 650,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Adapun 10 tempat yang digeledah di antaranya merupakan kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag.
Untuk lokasi berada di Batam, Medan, dan Surabaya.
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat
Selain itu, Febrie mengungkapkan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.
“Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Penguatan Investor Lokal dan Dana Syariah Jadi Sorotan Utama dalam Seminar Investasi Nasional 2025
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
Ketiga tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.