LINGKARIN.COM – Pemimpin diktator di negara yang memiliki Konstitusi senantiasa menggunakan hukum untuk mewujudkan perilaku otoriternya.
Di Indonesia alat diktatorial itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kembalinya Romahurmuziy Bisa Ganggu Internal Partai, PPP Dinilai Gagal dalal Regenerasi Kader
Salah Satunya Bebas Sejak 3 Tahun Lalu, PPP Beri Alasan Tunjuk Romahurmuziy Jadi Pengurus
Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun dengan melibatkan partisipasi publik yang optimal.
Pembunuhan MK dengan Perppu mungkin bagi Jokowi dan Menko Mahfud MD dianggap sebagai inovasi hukum.
Akan tetapi bagi masyarakat hal ini adalah sebuah penelikungan hukum dan pelanggaran Konstitusi.
Salah Satunya Bebas Sejak 3 Tahun Lalu, PPP Beri Alasan Tunjuk Romahurmuziy Jadi Pengurus
Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir Dinilai Bagus, SPIN: Modal untuk Raih Dukungan di Pilpres 2024
Banyak ahli hukum mengkritik perbuatan Jokowi yang nekad melawan Konstitusi.
Di tengah lemahnya posisi DPR dominasi eksekutif semakin terasa.
Yakin akan mudah mendapatkan stempel persetujuan DPR agar Perppu berubah menjadi UU.
Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir Dinilai Bagus, SPIN: Modal untuk Raih Dukungan di Pilpres 2024
Singgung Lagi Soal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Tunggu Saja
Kegentingan memaksa dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu.
Alasan yang sebenarnya tidak adekuat dan cenderung dicari-cari mulai dari kondisi ekonomi, covid 19 hingga perang Rusia-Ukraina.
Penafsiran subyektif mengenai “hal ihwal kegentingan yang memaksa” menyebabkan Perppu menjadi mainan yang menyenangkan bagi Presiden. Apalagi jika DPR sudah “ditangan”.
Singgung Lagi Soal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Tunggu Saja
Sistem Terbuka dalam Pemilu Selama Ini Sudah Baik, Yandri Susanto: Cermin Kedaulatan Rakyat
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas memberi definisi tentang “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu.
Pendekatan akademik menjadi penting.
AALF Van Dullemen dalam bukunya “Staatsnoodrecht en Democratie” menyatakan 4 syarat hukum tata negara darurat, yaitu:
Pertama, eksistensi negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan.
Sistem Terbuka dalam Pemilu Selama Ini Sudah Baik, Yandri Susanto: Cermin Kedaulatan Rakyat
Berpotensi Merusak dan Merugikan Bangsa, Perppu Cipta Kerja Adalah Bencana Undang-Undang
Kedua, tindakan diperlukan karena tak dapat digantikan.
Ketiga, tindakan bersifat sementara.
Keempat, Parlemen tidak dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh.
Berpotensi Merusak dan Merugikan Bangsa, Perppu Cipta Kerja Adalah Bencana Undang-Undang
Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?
Perppu Jokowi No 2 tahun 2022 tidak memenuhi syarat sebagaimana pandangan Dullemen tersebut.
Pertama, eksistensi negara tidak tergantung tindakan yang diambil Presiden.
Kedua, masih ada tindakan lain, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja bersama DPR.
Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?
Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat
Ketiga, Perppu dikondisikan permanen berkolaborasi dengan DPR.
Keempat, kondisi kini DPR masih mampu menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif.
Tetapi apapun itu, saat ini bagi Jokowi nampaknya yang penting adalah langkah penyelamatan.
Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat
Perindo Berpeluang Besar Masuk Parlemen di Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Masuknya Figur Baru
Menyelamatkan kebijakan pro kapitalis yang salah satunya adalah UU Omnibus Law.
Menyelamatkan kepentingan penjajah dengan mengambil kebijakan yang pro asing di sektor pertambangan, IKN dan infrastruktur.
Menyelamatkan diri dan konco dari kemungkinan pembalasan rakyat atas kejahatan yang dikerjakan selama berkuasa.
Perppu sang diktator yang menginjak-injak Konstitusi tidak boleh lolos.
Rakyat harus menolak penggunaan hukum untuk kepentingan politik, bisnis dan otoritarian.
Jika lolos, maka hal ini akan menjadi legalisasi atas perilaku otoriter untuk tindakan yang lebih diktatorial ke depan.
Jika DPR gagal menghadang dan menolak Perppu No 2 tahun 2022, maka solusi publik yang dapat diupayakan adalah UU yang diproduk itu nanti diajukan saja Judicial Review kembali.
Moga MK mengabulkan. MK harus konsisten mengembalikan kepada amanat perbaikan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masa waktu 2 tahun dengan partisipasi publik. Waktu yang semakin pendek akan menghukum Jokowi.
UU Cipta Kerja yang semula inkonstitusional bersyarat segera berubah menjadi inkonstitusional permanen.
UU Cipta Kerja menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Perppu sang diktator pun ditengggelamkan.
Oleh: Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***














