LINGKARIN.COM – Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan ada pembingkaian (framing) soal kebocoran informasi vonis hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dalam video Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Di sana kan ada framing itu. Ada framing, ada narasi, bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok.”

“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?” kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Bercanda Soal Bom, Seorang WNI yang akan ke Medan Berurusan dengan Kepolisian Malaysia

Soal Wacana Reshuffle Kabinet Pemerintahan Jokowi, Menteri Asal Partai Nasdem Angkat Bicara

Djuyamto mengatakan bahwa ucapan Wahyu dalam video yang beredar di media sosial itu merupakan pernyataan normatif; karena perkara dengan Pasal 340 KUHP bisa saja dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, sesuai dengan ketetapan undang-undang.

“Beliau (Wahyu) menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara (Pasal) 340 (KUHP) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun; kan sesuai dengan ketetapan undang-undang.”

“Apa yang disampaikan beliau itu, jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan. Apanya yang dibocorkan? Putusan aja belum, tuntutan aja belum,” katanya.

Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Minyak Goreng, Manajer PT Victorindo Divonis 1 Tahun

Kehadiran Partai Ummat Bisa Guncang Partai PAN, Mempunyai Kemiripan dalam Basis Suara

Saat ini, pihak PN Jakarta Selatan masih berupaya memastikan kebenaran video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Selama belum bisa memastikan kebenaran dari video viral tersebut, Djuyamto mengatakan pihak pengadilan akan berhati-hati dalam menangani perkara.

“Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul,” tuturnya.

Dengarkan Suara Rakyat, Andi Rio Idrisi: Sistem Proporsional Terbuka Bentuk dari Demokrasi

Begini Respons KPK Soal Mantan Terpidana Korupsi Romahurmuziy Terjun Kembali ke Dunia Politik

Sebelumnya, ramai beredar di media sosial mengenai video yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut.

Dalam video tersebut, Wahyu diduga membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.

Program Bantuan Langsung Tunai Dicabut, Pemulihan Ekonomi Sektor Parekraf Terganggu

Program Bantuan Langsung Tunai Dicabut, Pemulihan Ekonomi Sektor Parekraf Terganggu

Hingga saat ini, baik Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan PN Jakarta Selatan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video tersebut.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.