LINGKARIN.COM – Rabu 30 Desember 2022, di penghujung tahun ini Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Yang disampaikan dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden.
Sampai dengan saat ini Publik belum dapat mengakses PERPPU tersebut.
Fahri Bachmid: Perpu Cipta Kerja Kebijakan yang Destruktif atas Supremasi Konstitusi
Di Tengah Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Ungkap Alasan Dukung Upaya Pemerintah
Baca konten lebih lanjut di sini: Perppu Cipta Kerja: Wajah Kediktatoran Pemerintah dalam Praktik Legislasi
Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Proses dan Substansi Bermasalah, Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Hasil Putusan MK
Pembangkangan Terhadap Keputusan MK, Perpu Cipta Kerja Buka Ruang Pemakzulan Presiden