LINGKARIN.COM – Tim jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu yang berstatus terpidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulis yang diterima, di Mataram, Minggu 15 Januari 2023, menyampaikan eksekusi penahanan terhadap Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, telah berhasil melakukan pengamanan dan melanjutkan ke proses eksekusi terhadap Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017,” kata Efrien.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilot Anton Gobay Berupaya Pasok Senjata Api untuk Kelompok Sipil Bersenjata di Papua
Gempa dengan Kekuatan M7,5 , Teridentifikasi Sebanyak 92 Rumah Warga Tanimbar Rusak
Tim jaksa mengamankan Aryanto Prametu sekitar pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya di Kota Mataram.
Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
Gempa dengan Kekuatan M7,5 , Teridentifikasi Sebanyak 92 Rumah Warga Tanimbar Rusak
Seorang Pria Pensiunan PNS Warga Ponorogo Ditemukan Tewas di Warung Dekat Jembatan
Dengan menyatakan hal demikian, hakim kasasi menetapkan agar Aryanto Prametu untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seorang Pria Pensiunan PNS Warga Ponorogo Ditemukan Tewas di Warung Dekat Jembatan
Mobil Pemelihara Mesjid Sumbangan Prabowo Subianto Siap Bersihkan Masĵid se-NTB
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














