CERI Minta Pemberitaan Soal Dugaan Gratifikasi Pj Gubernur Aceh Naik Private Jet Ditelisik

- Pewarta

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta agar semua pihak untuk menahan diri.

Termasuk tidak membuat pemberitaan yang tidak berimbang soal kepemilikan PT Linge Mineral.

Sebab kepemilikan PT Linge Mineral berbeda dengan kepemilikan PT Energi Mega Persada Tbk.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media sebaiknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait ada dokumen yang ada, agar media tersebut dianggap profesional dan kualitas beritanya terpercaya, tidak mengandung hoax, keluh Yusri.

“Indra Bakrie tidak ada terkait apapun dengan keberadaan PT Linge Mineral,” kata Yusri Usman.

“Kehadiran Indra Bakrie dkk di tanah rencong bertemu dengan PJ Gubernur Aceh pada 31 Agustus 2022 diantara Jam 13.30 sd 16.30 Wib.”

“Bisa jadi hanya sekadar terkait silaturahim kemitraan PT Pema Global Energi (BUMD Aceh) dgn PT Energi Mega Persada dalam mengelola blok B di Aceh Utara,” jelasnya.

Jadi tidak ada kaitannya Pj Gubernur Aceh jika benar menumpang private jet bersama Indra Bakrie dkk.

Kemudian dengan mudahnya menghubungkan dengan sikap Menteri BKPM Bahlil Lahadalia terkait mencabut keputusan soal PT Linge Mineral, ucap Yusri

“Jika benar dari dokumen manifes penerbangan dan penumpang dari Banda Aceh ke Jakarta diduga ada nama PJ Gubernur Aceh, itu yang harus ditelisik apakah benar. Tidak boleh asal membuat pemberitaan,” jelasnya.

Dikatakan, mengingat Pasal 12B ayat (1) UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma dan fasilitas lainnya, baik didalam negeri maupun di luar Negeri.

“Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK sejak 30 hari menerima gratifiaksi, silahkan baca Pasal 12 C.”

Jadi kata Yusri, PJ Gubernur Aceh harus segera menjelaskan ke publik terkait pemberitaan dugaan gratifikasi ini.

“Agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan, berpotensi merusak iklim investasi di Aceh” pintanya.

Jika benar ada gratifikasi, maka Ahmad Marzuki harus minta maaf sama rakyat Aceh dan mengundurkan diri adalah sikap kesatria, tutup Yusri.***

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Berita Terbaru