Ditjen Perhubungan Udara Didorong Tuntaskan Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

- Pewarta

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendorong Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk segera menuntaskan persoalan santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi tahun 2021 di Perairan Kepulauan Seribu.

Mengingat, Lasarus mengungkapkan dirinya sudah mendapat aduan berkali-kali dari pihak korban Sriwijaya SJ-182 yang merasa dipersulit untuk mendapatkan pembayaran santunan tersebut.

Demikian ditegaskan Lasarus saat memimpin RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan membahas Program Kerja Tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Perusahaan Langgar Aturan, Sarang Burung Walet Diekspor ke China Tak Sesuai Ketentuan

20 Plus Situs Berita Fokus Siber Media Tawarkan Jasa Content Placement, Ini 6 Keuntungannya

“Terkait pembayaran santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. Beberapa waktu lalu, kami sudah didatangi berkali-kali dari pihak korban yang merasa dipersulit memperoleh pembayaran santunan.”

“Kemudian, saya mencoba mencari sebabnya apa? Ternyata, sebabnya karena perusahaan asuransi mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak boleh menuntut kalau nanti setelah dibayar pihak manapun.”

“Nah keluarga korban ini tidak mau. Hal ini tidak ada titik temu,” tutur Lasarus.

Ekbis Media Network Dukung Usaha Kecil dan Mikro Lewat Publikasi Gratis, Ini Syaratnya

Utamakan K3, PT Aneka Tambang Tbk Kembali Targetkan Zero Fatality di Tahun 2023

Kemudian, tutur Lasarus, beberapa waktu lalu saat rapat khusus membahas kecelakaan Sriwijaya SJ-182, pihak Sriwijaya saat itu sempat menyatakan bahwa Sriwijaya tidak mensyaratkan kewajiban bagi pihak keluarga korban tidak harus menandatangani surat pernyataan.

“Namun setelah kita telusuri lagi, Sriwijaya ngomong langsung ke saya bahwa yang mensyaratkan itu adalah asuransi. Nah disini titik persoalannya,” tandas Lasarus.

“Maka, Bu Dirjen bisakah sampaikan kepada kami apa sebetulnya permasalahan ini? Memang adakah aturan yang mewajibkan sehingga asuransi baru boleh membayar dan itu dibenarkan oleh negara? Ada atau tidak ada aturan itu?Kalau tidak ada, kenapa santunan ini belum dibayarkan sampai hari ini? Adakah kaitan dengan yang dimaksud oleh pihak Sriwijaya.? Ini perlu di-clear-kan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

BPH Migas Bongkar Modus Penyalahguaan BBM Subsidi Sebanyak 1,42 Juta Liter di 2022

Makin Beratkan Pelaku Usaha Tembakau, Larangan Penjualan Rokok Batangan pada 2023

Merespon hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dari Sriwijaya Air berisi keterangan bahwa terdapat beberapa korban yang belum dibayarkan hak-haknya.

Alasannya, karena korban menuntut kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat.

Maria selanjutnya berjanji bahwa Dirjen Perhubungan Udara dalam satu dua hari kedepan akan melakukan pendalaman dengan pihak maskapai Sriwijaya Air terkait santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 itu.

Kaleidoskop 2022, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Korban Konspirasi ala Sambo

Tahun 2023, Badan Otorita Borobudur Targetkan Sebanyak 277,8 Juta Pergerakan Wisatawan

Belum puas akan jawaban Maria, Lasarus kembali bertanya apakah ada aturan harus tanda tangan untuk menerima santunan yang kemudian dijawab ‘tidak ada’ oleh Maria.

“Seingat saya tidak ada,” pungkas Maria.***

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Berita Terbaru