Cara KPR Rumah Bekas dan Dokumen yang Diperlukan

- Pewarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

Setiap orang tentu bercita-cita untuk memiliki rumah impian. Eits tetapi tidak semua menginginkan rumah impian dengan membeli rumah baru. Ada sebagian yang lebih senang membeli rumah bekas karena dirasa lebih menguntungkan.

Apa saja sih keuntungan melakukan KPR rumah bekas? Kemudian bagaimana supaya Anda bisa mengajukan KPR rumah bekas ke pihak bank. Tanpa berlama-lama lagi, berikut kelebihan, syarat, cara dan hal-hal yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan mengajukan KPR rumah bekas. Selengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Table of Contents

Kelebihan KPR Rumah Bekas

Sebagian orang mungkin berpikir, kalau ada rumah baru mengapa pilih yang bekas. Eits tetapi ternyata banyak manfaat yang bisa didapatkan dari membeli KPR rumah bekas atau Kedua. Apa saja? Berikut penjelasannya!

1. Harganya yang relatif lebih murah

Salah satu kelebihan membeli rumah bekas adalah harganya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan rumah baru. Oleh karena itu, rumah Kedua lebih cocok bagi Anda yang ingin memperoleh rumah dengan anggaran pass-pass.

Jadi angsuran yang dibayarkan untuk KPR tidak memangkas semua gaji yang Anda punya, hal ini meringankan beban. Tak heran,masih banyak orang yang memutuskan untuk mengajukan pinjaman Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk rumah Kedua.

2. Lahan yang lebih besar dibanding perumahan

Kelebihan lainnya yang akan dirasakan ketika memutuskan untuk mengajukan pinjaman KPR rumah Kedua adalah lahan yang lebih besar apabila dibanding dengan lahan di perumahan yang sempit dan sudah disesuaikan dengan ketentuan agen perumahan.

Apalagi bagi keluarga yang memiliki banyak anggota, tentu lahan perumahan standar tidak cukup menampung seluruh anggota. Jadi banyak orang yang kemudian memutuskan untuk membeli rumah Kedua karena lahannya lebih luas dan lebih lega.

Biasanya ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah KPR baru, maka akan diminta menunggu hingga pembangunan selesai. Hal tersebut bisa membutuhkan waktu bulanan hingga tahunan. Tidak cocok bagi Anda yang ingin segera menempati hunian tersebut.

Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah membeli KPR rumah bekas. Jadi Anda bisa langsung menempatinya setelah akad kredit selesai dan tidak lagi menunggu waktu yang lama. Lingkungannya pun juga sudah terbentuk, Anda bisa segera memiliki tetangga tidak seperti di perumahan yang harus menunggu hingga unit terjual.

Syarat KPR Rumah Bekas

Setelah mengetahui kelebihan memilih membeli rumah dengan pembiayaan dari bankAnda mungkin mulai tertarik untuk melakukannya. Eits tetapi ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu lho, apa saja? Simak selengkapnya berikut ini!

Syarat kreditur untuk KPR rumah bekas:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Merupakan pegawai tetap atau pekerja profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  3. Memiliki usia minimal 21 tahun dan saat telah jatuh tempo pembayaran umur maksimalnya adalah 55 tahun.
  4. Calon kreditur lolos DUA memeriksa

Sementara itu persyaratan berkas yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki surat menikah bagi yang sudah menikah dan surat cerai bagi yang sudah bercerai
  4. Menyerahkan slip gaji 3 bulan terakhir
  5. Menyerahkan surat keterangan bekerja
  6. Menyerahkan buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi sertifikat rumah yang hendak dibeli
  8. Fotokopi IMB rumah yang akan dimiliki
  9. Fotokopi pembayaran PBB terbaru rumah Kedua
  10. Surat kesepakatan jual beli yang telah dibubuhi tanda tangan atas materai penjual dan pembeli rumah

Cara KPR Rumah Bekas

Lalu bagaimana cara mengajukan KPR rumah bekas? Berikut langkah-langkah lengkapnya!

1. Cari rumah bekas dan buat kesepakatan dengan penjual

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR rumah Kedua adalah menjadi rumah yang hendak Anda beli. Supaya tidak ditipu, sebisa mungkin Anda menggali informasi sedetail mungkin tentang rumah tersebut, pastikan bukan tanah sengketa dan hindari masalah-masalah lainnya.

Jika sudah sreg dan yakin, Anda bisa melakukan kesepakatan dengan penjual. Negosiasi mengenai harga supaya menguntungkan bagi penjual dan pembeli. Tetapi ingat jangan ada intimidasi dan pemaksaan.

2. Pilih bank mana yang digunakan untuk KPR

Setelah menemukan rumah bekas yang melakukan kesepakatan dengan penjual mengenai harga, maka selanjutnya Anda bisa pilih bank mana yang hendak Anda gunakan untuk mengajukan KPR.

Daftar bank penyedia KPR bisa Anda temukan dari berbagai informasi, kemudian tinggal menyesuaikan saja dengan diri Anda. sebab semua tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

3. Melewati proses penilaian

Setelah menentukan bank dan mengajukan persyaratan yang sudah disebutkan, maka selanjutnya adalah melewati proses penilaian. Bank akan menilai sejauh mana kelayakan calon kreditur menerima pinjaman KPR dengan melihat BI memeriksadan apakah layak rumah tersebut diberi pinjaman dengan nilai tertentu.

4. Pengurusan Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Apabila bank sudah memberikan penilaian baik dan menyetujui pengajuan Anda, maka yang akan dilakukan adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK) di bank. Dalam pembentukan SPK ini pastikan poin yang dituliskan bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi pembeli maupun penyedia layanan KPR. Beberapa hal yang harus diperhatikan secara detail adalah mengenai suku bunga, biaya penilaian rumah, atau biaya tambahan lainnya.

5. Tanda tangan kontrak sebagai bukti yang sah

Terakhir, adalah menandatangani akad sebagai finalisasi, selain itu menjadi bukti yang sah bahwa Anda telah melakukan kredit KPR rumah Kedua. Dengan begitu kini Anda bisa menempati rumah dan mulai membayar angsuran bulan depan.

Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum KPR Rumah Bekas

Meski membeli rumah bekas secara KPR memiliki kelebihan, namun Anda juga perlu mempertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum mengambil keputusan.

  1. Biaya tambahan berupa renovasi, biasanya orang yang membeli rumah Kedua berpikiran untuk memperbaikinya dikemudian hari. itu artinya Anda harus menyiapkan dana tambahan untuk melakukan renovasi, dan biaya renovasi tentu bukan sesuatu yang murah. Jadi bisa pertimbangkan dulu matang-matang sebelumnya.
  2. Sulitnya mencari rumah bekas yang sesuai, karena Anda harus mencari terlebih dahulu rumah itu sendiri dan melakukan negosiasi maka tantangannya adalah saat mencarinya. Hal tersebut bukan sesuatu yang mudah, dan tentu perlu proses panjang. Jadi perlu dipertimbangkan apakah ada waktu dan tenaga untuk melakukannya.
  3. Risiko timbul masalah tanah, terakhir salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah adanya risiko mengenai tanah. Rumah bekas biasanya bisa timbul masalah seperti sengketa lahan, tanah warisan yang belum selesai dan lain sebagainya. Pertimbangkanlah hal tersebut sebagai risiko yang harus ditanggung.

Nah, berikut di atas merupakan kelebihan, syarat, cara dan hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat mengajukan pinjaman KPR di bank. Untuk mengambil keputusan besar, banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Semua keputusan ada di tangan Anda, pilih mana yang baik menurut Anda dan bisa membuat hidup menjadi lebih baik.

[ad_2]

Berita Terkait

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru