Ada Pihak yang Sengaja Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Sejumlah orang yang mengatasamakan korban mafia tanah, menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 28 November 2022.

Gelaran aksi dilakukan bersamaan saat dilangsungkannya gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Agus Hartono.

Pengusaha Semarang Agus Hartono dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.

Operasi Tangkap Tangan di Kota Surabaya, KPK Tangkap Salah Satu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Inspirasi Kemenangan Islam di Qatar Akhirnya Sukses Menembus Tembok Islamophobi

Agus menduga kuat mereka adalah massa bayaran dan gelaran aksi itu sengaja dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan dengan adanya praperadilan.

“Ada pihak yang menunggangi. Para pendemo bersekongkol dengan pihak oknum Jaksa.”

“Mungkin mereka merasa terganggu dengan adanya praperadilan ini,” ucap Agus Hartono kepada awak media Senin (28/11/2022) malam.

Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Teddy Minahasa ke Kejaksaan

Jelang Pilpres 2024, Relawan Ungkap Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir

Agus beralasan adanya oknum yang menunggangi kegaiatan demo bukan tanpa sebab.

“Karena ada informasi mereka (pendemo) sempat ke Kejaksaan Tinggi dulu baru ke Pengadilan Negeri. Infonya demikian,” terangnya.

Di Kejaksaan Tinggi, disebutkan Agus, para pendemo bertemu dengan Kepala Seksi Penyidikan Kajati Jateng, Leo Jimmy Agustinus untuk diarahkan ke Pengadilan.

Bukan Korupsi, KPK Sebut Bareskrim Polri Tangani Tindak Pidana Umum AKBP Bambang Kayun

Jamwas Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas

“Sebelumnya dikoordinir dari situ dulu,” tukasnya.

Desak Dinonaktifkan

Atas dasar itu pula, Agus meminta agar Leo Jimmy Agustinus dinonaktifkan dari jabatannya.

Pernikahan Kaesang – Erina, Erick Thohir: Ajang Membumikan Adat Nusantara

Polri Tengah Periksa 3 Orang Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar 

“Dinonaktikan aja dulu, diperiksa supaya jangan terus ugal-ugalan seperti itu,” tegasnya.

Dia merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua.”

Pernikahan Kaesang – Erina, PHRI: Reservasi Hotel di Yogyakarta Melonjak Jelang Akad

Bom Polsek Astanaanyar, LPSK Jamin Pembiayaan Perawatan Medis Korban Bom Bunuh Diri

“Sehingga jelas, pihak-pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan,” kata Agus Hartono, dalam keterangannya.

Kepala Seksi Penyidikan Leo Jimmy yang dihubungj via WattsApp selularnya terkait kabar yang menyebut dirinya berada di balik layar aksi demo, hingga berita ditayang belum memberikan jawaban.

Agus melanjutkan sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan.

Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022.

Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).

“Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP.”

“Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu,” jelasnya.

Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri.

Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.

Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022.

Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.

“Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang,” ujarnya.

Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.

“Dari dua produk hukum itu, sangat jelas bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan sebagai mafia tanah.”

“Justru para mafia tanah itu yang kemudian saya laporkan ke Polrestabes Semarang,” terangnya.***

Berita Terkait

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat
Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol
Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur
BNPB Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo
Dua Mobil Hancur Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat

Senin, 25 September 2023 - 06:44 WIB

Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia

Sabtu, 4 Maret 2023 - 22:33 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat

Jumat, 3 Maret 2023 - 00:38 WIB

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Kamis, 2 Maret 2023 - 23:17 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol

Senin, 27 Februari 2023 - 17:05 WIB

Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur

Senin, 27 Februari 2023 - 12:23 WIB

BNPB Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo

Senin, 27 Februari 2023 - 10:08 WIB

Dua Mobil Hancur Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek

Berita Terbaru