LINGKARIN.COM – Sejumlah orang yang mengatasamakan korban mafia tanah, menggelar aksinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 28 November 2022.
Gelaran aksi dilakukan bersamaan saat dilangsungkannya gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Agus Hartono.
Pengusaha Semarang Agus Hartono dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa.
Operasi Tangkap Tangan di Kota Surabaya, KPK Tangkap Salah Satu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
Inspirasi Kemenangan Islam di Qatar Akhirnya Sukses Menembus Tembok Islamophobi
Agus menduga kuat mereka adalah massa bayaran dan gelaran aksi itu sengaja dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan dengan adanya praperadilan.
“Ada pihak yang menunggangi. Para pendemo bersekongkol dengan pihak oknum Jaksa.”
“Mungkin mereka merasa terganggu dengan adanya praperadilan ini,” ucap Agus Hartono kepada awak media Senin (28/11/2022) malam.
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Teddy Minahasa ke Kejaksaan
Jelang Pilpres 2024, Relawan Ungkap Gaya Kepemimpinan Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Agus beralasan adanya oknum yang menunggangi kegaiatan demo bukan tanpa sebab.
“Karena ada informasi mereka (pendemo) sempat ke Kejaksaan Tinggi dulu baru ke Pengadilan Negeri. Infonya demikian,” terangnya.
Di Kejaksaan Tinggi, disebutkan Agus, para pendemo bertemu dengan Kepala Seksi Penyidikan Kajati Jateng, Leo Jimmy Agustinus untuk diarahkan ke Pengadilan.
Bukan Korupsi, KPK Sebut Bareskrim Polri Tangani Tindak Pidana Umum AKBP Bambang Kayun
Jamwas Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas
“Sebelumnya dikoordinir dari situ dulu,” tukasnya.
Desak Dinonaktifkan
Atas dasar itu pula, Agus meminta agar Leo Jimmy Agustinus dinonaktifkan dari jabatannya.
Pernikahan Kaesang – Erina, Erick Thohir: Ajang Membumikan Adat Nusantara
Polri Tengah Periksa 3 Orang Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
“Dinonaktikan aja dulu, diperiksa supaya jangan terus ugal-ugalan seperti itu,” tegasnya.
Dia merasa ada pihak yang sengaja berupaya mengganggu persidangan praperadilan penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Ada pihak-pihak yang berupaya membangun isu mafia tanah padahal sudah ada putusan hukumnya semua.”
Pernikahan Kaesang – Erina, PHRI: Reservasi Hotel di Yogyakarta Melonjak Jelang Akad
Bom Polsek Astanaanyar, LPSK Jamin Pembiayaan Perawatan Medis Korban Bom Bunuh Diri
“Sehingga jelas, pihak-pihak itu ingin mengganggu sidang praperadilan yang saat ini disidangkan,” kata Agus Hartono, dalam keterangannya.
Kepala Seksi Penyidikan Leo Jimmy yang dihubungj via WattsApp selularnya terkait kabar yang menyebut dirinya berada di balik layar aksi demo, hingga berita ditayang belum memberikan jawaban.
Agus melanjutkan sangat tidak relevan jika perkara yang diisukan yaitu terkait tersangka mafia tanah yang sudah ada putusan pengadilan.
Karena, Agus Hartono sendiri menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum penyidik Kejati Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Produk hukum yang dimaksud, katanya, telah ada putusan PN Salatiga Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Slt yang dibacakan pada 26 Oktober 2022.
Dalam amar putusan tersebut, disebutkan bahwa 21 bidang tanah yang terletak di Kota Salatiga merupakan harta budel pailit PT Citra Guna Perkasa (CGP).
“Putusan tersebut menyebutkan perkara terkait beberapa bidang tanah di Kota Salatiga masuk ranah keperdataan karena harta budel pailit PT CGP.”
“Selain itu, saya tidak tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana terkait beberapa bidang tanah itu,” jelasnya.
Beberapa bidang tanah di Kota Salatiga tersebut yang kemudian dijadikan agunan/jaminan atas kredit di Bank Mandiri.
Dalam pemeriksaannya, agunan/jaminan tidak ada masalah sehingga kredit dicairkan ke PT CGP.
Produk hukum lainnya, lanjutnya, yaitu adanya putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2022/PN Smg yang dibacakan 3 November 2022.
Praperadilan tersebut terkait dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polrestabes Semarang atas laporan penipuan yang dilakukan oleh Widagdo Sudharto.
“Widagdo ini adalah penjual tanah yang menjadi agunan/jaminan di Bank BJB Cabang Semarang. Karena dia melakukan penipuan, sehingga saya laporkan ke Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Dalam putusan itu, hakim PN Semarang memerintahkan Polrestabes Semarang untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan Widagdo Sudharto sebagai tersangka dugaan penipuan yang dilaporkan Agus Hartono.
“Dari dua produk hukum itu, sangat jelas bahwa saya tidak pernah melakukan penipuan terkait jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan sebagai mafia tanah.”
“Justru para mafia tanah itu yang kemudian saya laporkan ke Polrestabes Semarang,” terangnya.***