LINGKARIN.COM – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) meningkat dari 2% ke 3% mulai tahun 2023.
Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.
Ekspor Pertanian Terus Menanjak, Target Nilai Ekspor Sebesar Rp681 Triliun Bisa Tercapai
Akan Impor Beras Lagi, Asosiasi Pangan Jatim Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Impor Beras
“Sekarang dengan 2% telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR Membahas Kebijakan Tarif CHT Tahun 2023 di Jakarta, Senin (12/12).
“Melalui DBH, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.”
“Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” tandas Menkeu.
Dengan Dukungan Komunitas internasional, Sampah Akhiri Oligarki Batubara
Para pembantu Presiden Jokowi Harus Ngeh, Bersih Itu Harus dari Uangnya, Baru Cara Mengelolanya
Menkeu mengatakan sesuai UU Cukai, DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.***
Baca konten lebih lanjut di sini: Naik dari 2% ke 3% Mulai Tahun 2023, Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
E-Money VS Uang Kertas, Mana Lebih Unggul?
Bukan Hanya BUMN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Juga Bisa Belajar dari PLN
Artikel ini dikutip dari media online Businesstoday.id, salah satu portalberita Ekonomi dan Bisnis terbaik di Indonesia. Terima kasih.