Setelah pengkajian lama, AS akhirnya menetapkan sebagai genosida pembersihan etnis yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap warga Rohingya. Penetapan ini semakin mengucilkan pemerintahan militer Myanmar, yang mengambil alih kekuasaan sejak 2021, dan membuka pintu bagi sanksi ekonomi baru.
[ad_2]