LINGKARIN.COM – Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), M Fauzan Irvan, mengkritik pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami menilai pasca di sahkannya uu ppsk ini akan menimbulkan kebingungan baru di ranah penegakan hukum.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Baru Perpajakan Belum Berpihak pada Ekonomi Masyarakat Menengah Bawah
Utang Belasan Ribu Triliun Rupiah Diwariskan Kepada Pemimpin Indonesia yang akan Datang
“Tumpang tindih kewenangan akan membuat penegakan hukum di negeri ini semakin di pertanyakan kredibilitasnya” Ungkap Fauzan.
Dia menilai, negara ini tidak pernah serius melakukan koreksi terhadap instansi penegakan hukum yang ada.
“Negara dalam hal ini pembuat norma hukum tidak pernah melakukan koreksi serius terhadap penguatan fasilitas instansi penegakan hukum yang ada” Kata Fauzan.
Utang Belasan Ribu Triliun Rupiah Diwariskan Kepada Pemimpin Indonesia yang akan Datang
Program 2023, Rektorat ISTA Tandatangani Sejumlah MoU dan Launching Mobil Listrik
“Malah membuat lembaga baru sebagai penegak hukum hal yg justru bertentangan dengan uu atau bahkan konstitusi yang berlaku” Sambung dia
Menurut Fauzan , Pelimpahan kewenangan penyidikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal selain bertentangan dengan KUHP, UU Polri juga menjadi indikasi bahwa negara sedang membangun sebuah sistem kontrol keuangan yg korup.
“Tanpa ada pengawasan dan ikut sertanya lembaga lain dalam hal penyidikan tindak pidana keuangan. Maka dengn demikian bisa leluasa melakukan apasaja.” Tegas Fauzan.
Program 2023, Rektorat ISTA Tandatangani Sejumlah MoU dan Launching Mobil Listrik
Harga Batu Bara Dunia Meroket, Keuntungan Pengusaha Melejit, Mengapa Rakyat Menjerit?
Kemudian dia menyebutkan bahwa jika paradigma kebijakan nasional masih menganggap bahwa Pelibatan kepolisian dalam mengusut tindak pidana keuangan masih dianggap sebuah gangguan, Maka selamanya negara kita akan menghadapi para penjahat atau mafia di sektor keuangan.
“Justru kami menilai kita harus mengoptimalkan peran penyidik Polri dalam mengusut tindak pidana keuangan ini, bukan malah memberikan kewenangan penyidik kepada OJK.”
“Polri kita sudah cukup kredibel dan canggih dalam melakukan penyidikan, Kolaborasi OJK-Polri selama ini cukup baik. Harusnya diperkuat bukan di pisahkan. tutup Fauzan dalam keteranganya.***
Harga Batu Bara Dunia Meroket, Keuntungan Pengusaha Melejit, Mengapa Rakyat Menjerit?
Puncak Arus Balik Tahun Baru 2023, Pelni: Diprediksi Terjadi pada 10 Januari 2023
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.










