BISNIS POST – Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch (ITL) Mahfudz L. meminta aparat hukumagar menyelidiki perusahaan asing yang menguasai bahan pokok pangan dengan cara curang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.
Terbukti, Ada Kerugian Keuangan Negara dalam Proyek Kereta Cepat
Pengamat Sinyalir Ada Modus Pencucian Uang dalam Bisnis Tambang Ilegal
Mahfudz mengatakan, aktivitas usaha Wilmar Group ini harus diwaspadai karena banyak dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group.
Perusahaan berbasis asing ini dinilaj Mahfudz mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahan dalam negeri yang menguasi produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.
“Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan pengusaaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini,” ucap Mahfudz.
Pelaporan Keberlanjutan Isu Sampah Dukung Kurangi Sampah Laut dan Tingkatkan Ekonomi Sirkular
Kominfo Buka Layanan Sementara PayPal, Minta Segera Pindahkan Dana dari Platform Tersebut
Kasus Wilmar juga bergulir di ranah hukum yaitu tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng, dan dugaan kasus beras.
“Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar bahkan pemboikotan,” tutup Mahfudz.
“Kita perlu jeli, jangan sampai pengusaha lokal tidak berkembang karena konglomerasi yang tidak sehat,” ujar Mahfudz.
Dipercaya LLDIKTI Wilayah III, STBA LIA Jakarta Laksanakan Program Pengembangan Kompetensi Berbahasa Asing
Pemerintah Setempat Siapkan Hunian Sementara, Pasca Abrasi Pantai Minahasa Selatan
“Dapat konsesi yang besar tapi harus terukur juga kontribusi pajak dan lainnya kepada Indonesia karena kantornya bukan di Indonesia melainkan luar negeri,” imbuhnya.
PT. Wilmar Padi Indonesia juga terlibat suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari.
Sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT. Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.
Harga Komoditas Pangan Alami Kenaikan, Termasuk Cabai dan Bawang Merah
Meski Hewan Ternak Dilanda PMK, Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha Aman
“Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai,” ujarnya.***