Dilakukan 2 Distributor, KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

- Pewarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” oleh dua oknum distributor di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu 4 Februari 2023, mengatakan praktik penjualan bersyarat itu diduga dilakukan dua distributor yang beroperasi di Kota Yogyakarta di tengah berkurangnya stok Minyakita di pasaran.

“Minggu depan kalau praktik seperti itu masih dilakukan kami akan proses hukum,” kata dia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendry menuturkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu bermula dari pemantauan KPPU pada 20 Januari 2023 menyusul harga jual Minyakita di pasaran yang telah mencapai Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

Dalam pemantauan yang dilakukan di Pasar Kranggan, Pasar Demangan, dan Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta itu, para pedagang sejumlah pasar tradisional tersebut mengeluhkan terkait pasokan Minyakita yang terbatas.

Baca juga: Indef nilai kewenangan KPPU perlu diperkuat agar setara KPK

Selain terbatas, untuk mendapatkan Minyakita dari distributor mereka juga diharuskan membeli paket produk yang lain.

“Mereka dipaksa membeli paket yang lain, enggak boleh ambil Minyakita saja, tapi harus dengan minyak goreng kemasan premium yang lain atau margarin,” ujar dia.

Berdasarkan penelusuran, kata Hendry, tim KPPU menemukan bukti pembelian Minyakita yang dibeli dengan produk lain, mulai margarin, minyak goreng kemasan, tepung bumbu, hingga penyedap rasa.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPU Kanwil VII kemudian mengundang sebanyak 10 distributor di DIY untuk diberikan pemahaman agar praktik tying minyak goreng tidak lagi dilakukan.

Selain melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar, praktik itu juga memberatkan masyarakat.

“Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku.”

“Namun, apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan penegakan hukum,” kata Hendry Setyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Syam Arjayanti mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil VII KPPU terkait kasus itu.

Menurut Syam, tambahan pasokan minyak bersubsidi Minyakita segera disalurkan Kementerian Perdagangan ke DIY pada awal Februari 2023 sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong.

Jumlah pasti pasokan untuk DIY masih akan dihitung berdasarkan stok dan kebutuhan minyak goreng bersubsidi secara nasional.

Syam berharap pasokan dari pusat akan menambah ketersediaan Minyakita di tingkat pedagang sehingga masyarakat kembali mendapat minyak goreng dengan harga sesuai HET.

“Terkait pasokan itu BUMN akan dilibatkan tidak hanya swasta.”

“Disperindag DIY, kabupaten, dan masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan,” kata dia.***

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Berita Terbaru