LINGKARIN.COM – Artis Olla Ramlan melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram dan TikTok ke Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah,” ujar Ade Ary.
“Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya,” sambungnya.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Ade Ary, Olla Ramlan mengaku telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu diduga menyebut pelapor sebagai parasit.
Baca Juga:
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
“Di postingan diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah di antaranya ‘udah dandan model alien tetapi tetep aja single.”
“Gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo’,” tuturnya.
Olla Ramlan melaporkan akun tersebut terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan melakukan klarifikasi terhadap Olla Ramlan terkait laporannya tersebut.
Baca Juga:
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Penguatan Investor Lokal dan Dana Syariah Jadi Sorotan Utama dalam Seminar Investasi Nasional 2025
“Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan,” terangnya.
“Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya,” tambahnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.