POINNEWS.COM|Jakarta – Tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua, Lukas Enembe (LE) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penyidik KPK akan menahan LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut LE saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto karena yang bersangkutan sebelumnya diduga sedang sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga Hanya Bisa Diterbitkan dalam Kondisi Darurat, DPR Soroti Penerbitan Perppu Ciptaker Sistem Pemilu 2024, Partai Golkar Ungkap Alasan Pertahankan Proporsional Terbuka
Dari pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
“Sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).
Firli mengatakan, dalam proses pemeriksaan kesehatan ini, LE ditangani langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.
Baca Juga Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023 Vonis Ferdy Sambo dalam Video Hakim, PN Jaksel: Upaya Ganggu Independensi Hakim
Firli juga menyampaikan bahwa selama proses penangkapan, LE dinilai tidak kooperatif.
Diketahui, LE diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik Tersangka RL (Rijatono Lakka), yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multi years.
Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.
Baca Juga Jangan Sebar Hoaks, Polri Minta Calon Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Manfaatkan Ruang Digital Keterangan Resmi Johnny G Plate Setelah Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo
Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.
Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.
Baca Juga Tak Boleh Terjadi Lagi Pembelahan Politik di Pemilu 2024, Haedar Nashir: Harganya Terlalu Mahal Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi, Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo
Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.
KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga Menko Polhukam Mahfud MD Klaim Prosedur Pembuatan Perppu Cipta Kerja Sesuai dengan Aturan Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah Seorang Jaksa Penuntut Umum KPK
Editor: Fito










