LINGKAR NEWS – Polres Lebak Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak pada Jumat 10 Juni 2022.
Keterangan pers tersebut dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia dan Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.
Dalam press conference Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan Saudara SM (25) warga Kasemen Serang -Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menjelaskan modus yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada dipom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak 1 ton,” jelas Kapolres Lebak.
Baca Juga:
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat
Dalam melakukan aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari selisi harga yang dibeli dari pom bensin.
“Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya sehingga dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,” tutur AKBP Wiwin Setiawan.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM jenis solar sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tangerang,” tambahnya.
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Penguatan Investor Lokal dan Dana Syariah Jadi Sorotan Utama dalam Seminar Investasi Nasional 2025
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
Terkait dengan perkara tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak enam miliar rupiah.***