Kejati Jateng Beri Keterangan Resmi Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH

- Pewarta

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhdap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.

Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.

Pasca Gempa M5,2, Sebanyak 34 Rumah Warga Kabupaten Karanganyar Rusak

2 Dosen UIN Walisongo Semarang Terlibat Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak

Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.

“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

2 Dosen UIN Walisongo Semarang Terlibat Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang

Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.

Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang

Beredar Video Puluhan Rumah Rusak Akibat Longsor di Trenggalek, Begini Faktanya Menurut Polisi

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo

Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Beredar Video Puluhan Rumah Rusak Akibat Longsor di Trenggalek, Begini Faktanya Menurut Polisi

Pengusaha Duga Ada Pihak Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah

Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***

Berita Terkait

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat
Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol
Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek, 2 Mobil Hancur
BNPB Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Surakarta dan Sukoharjo
Dua Mobil Hancur Tertimpa Longsor di Perbatasan Jalur Pegunungan Ponorogo – Trenggalek

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat

Senin, 25 September 2023 - 06:44 WIB

Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia

Sabtu, 4 Maret 2023 - 22:33 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat

Jumat, 3 Maret 2023 - 00:38 WIB

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Kamis, 2 Maret 2023 - 23:17 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol

Berita Terbaru