LINGKARIN.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhdap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.
Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
Pasca Gempa M5,2, Sebanyak 34 Rumah Warga Kabupaten Karanganyar Rusak
2 Dosen UIN Walisongo Semarang Terlibat Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak
Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.
“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.
2 Dosen UIN Walisongo Semarang Terlibat Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.
Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.
Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.
Gugatan Praperadilan Status Tersangka Agus Hartono Dikabulkan Hakim PN Semarang
Beredar Video Puluhan Rumah Rusak Akibat Longsor di Trenggalek, Begini Faktanya Menurut Polisi
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Beredar Video Puluhan Rumah Rusak Akibat Longsor di Trenggalek, Begini Faktanya Menurut Polisi
Pengusaha Duga Ada Pihak Ganggu Sidang Praperadilan dengan Munculkan Isu Mafia Tanah
Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***