Masalah Degradasi Regulasi Ketenagalistrikan, Apakah agar  PLN Lebih Cepat Bubar?

- Pewarta

Sabtu, 17 Desember 2022 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kata orang tua di kampung, air itu jernih di hulunya tapi makin ke hilir makin keruh, karena prilaku manusianya.

Ini adalah pengibaratan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana negara awalnya mengatur semua yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

Tetapi seiring perjalanan waktu semua dirusak oleh para pengurus negara, pemerintah dan legislatif.

Hasil Tender dari Pjs VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan Rawan Digugat Secara Hukum Pengembang Sedayu City Diminta Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga Rawaterate

Pada 37 tahun yang lalu,  Indonesia memiliki UU No 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan. UU ini dengan baik mengatur bagaimana negara memastikan rakyat berdaulat atas ketenagalistrikan.

PLN sebagai perusahaan negara diserahkan tugas untuk menjalankan layanan ketenagalistrikan nasional.

Demikian juga pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam layanan ketenagalistrikan diberikan peluang.

Pengembang Sedayu City Diminta Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga Rawaterate Setelah Indonesia Kalah di WTO, Kemungkinan Pajak Ekspor Bijih Nikel akan Dinaikkan

Sistem kelembagaan yang dibangun dalam UU no.15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yakni

(1) Integrasi dalam penyediaan ketenagalistrikan mulai dari pembangkit listrik, Transmisi hingga Distribusi.

(2) pengadaan listrik di mulai dari titik pembangkitan sampai masyarajat. Kaidah ini yang selalu mau dirongrong oleh berbagai kepentingan.

Setelah Indonesia Kalah di WTO, Kemungkinan Pajak Ekspor Bijih Nikel akan Dinaikkan Gempa Bumi Kabupaten Cianjur, Telkom Indonesia Salurkan Paket Sembako untuk Korban

(3) Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (KUK) diberikan peluang usaha. UU ini mempersilahkan berbisnis, yang penting tidak merugikan negara dan ada dalam integrasi layanan listrik yang dijalankan oleh negara.

Namun sejak era  reformasi yang semangatnya liberalisasi ekonomi terjadilah pergeseran filosofi, strategi melalui regulasi pelembagaan liberalisasii dalam sektor ketenagalistrikan. UU ketenagalistrikan dibongkar secara total.

Strategi pengusahaan negara terhadap cabang cabang produksi yang penting bagi negara  sebagai pelaksanaan  kedaulatan rakyat tidak lagi diutamakan.

Gempa Bumi Kabupaten Cianjur, Telkom Indonesia Salurkan Paket Sembako untuk Korban Harga Beras Premium di Ibu Kota Alami Kenaikan dalam Beberapa Hari Terakhir Ini

UU ketenagalistrikan era reformasi memang bermaksud menyerahkan bisnis listrik kepada oligarki modal.

Ora Kapok

Di bawah sikap takluk pada agenda liberalisasi ekonomi yang disponsori modal asing bekerja sama dengan konglomerat busuk dan  oligarki nasional.

Harga Beras Premium di Ibu Kota Alami Kenaikan dalam Beberapa Hari Terakhir Ini Akbar Himawan Buchari Jadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi Periode 2022-2025

Maka disyahkanlah UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. UU ini mempreteli hak menguasai negara dalam penyediaan ketenagalistrikan melalui pasal pasal unbandling pengelolaan PLN baik secara vertikal maupun horizontal.

Usaha penyedian listrik oleh PLN selaku perpanjangan tangan negara hendak dipotong potong untuk sebagian diserahkan ke pihak swasta atau agar sebagian menjadi bisnis yang dikuasai swasta.

UU  ini dinyatakan bertentangan dengan pasal 33 UUD 45, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Akbar Himawan Buchari Jadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi Periode 2022-2025 Tangani Dampak Gempa Bumi, Satgas Bencana BUMN dan Yayasan BUMN Bergerak ke Cianjur

Keputusan MK disampaikan oleh majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan atas permohonan judicial review UU 20/2002 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh BHI, Serikat Pekerja PLN, dan Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKA PLN) di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2004).

Amar putusan ini dibacakan oleh 9 hakim, termasuk Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie, secara bergiliran.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pasal 27, 28, 33, dan 54 UUD 45 telah dilanggar oleh ketentuan di dalam UU 20 Tahun 2002.

Tangani Dampak Gempa Bumi, Satgas Bencana BUMN dan Yayasan BUMN Bergerak ke Cianjur Gedung Dana Pensiun Pindad Diresmikan, Ini Pesan Dirut Pindad Abraham Mose

Pelanggaran itu, terutama pada pasal yang menyatakan bahwa listrik merupakan komoditi yang dapat dikompetisikan dan ditingkatkan harga jualnya dan listrik merupakan cabang usaha yang cukup dikuasai oleh negara dalam konsep perdata

Lima tahun kemudian disyahkan UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sama dengan UU sebelumnya yang membawa konsep penyelenggaraan ketenagalistrikan secara unbandling.

Skema yang dibangun UU ini adalah pengelolaan ketenagalistrikan secara terpisah pisah baik secara horizontal maupun vertikal atau keduanya secara bersamaan.

Gedung Dana Pensiun Pindad Diresmikan, Ini Pesan Dirut Pindad Abraham Mose Alasan Menhan Prabowo Subianto Wajibkan Supplier Alutsista Luar Negeri Gandeng Industri Lokal

Tentu saja maksudnya agar listrik yang dipisah pisah itu dapat diambil alih oleh swasta atau diserahkan bagian bagiannya secara utuh 100 persen kepada swasta. UU yang sudah mati dibangkitkan lagi oleh oligark Indonesia.

Lagi lagi UU No 30 tahun 2009 dibatalkan oleh Mahkamah MK. Dari pasal-pasal yang diuji itu, ada 2 pasal yang akhirnya dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi salinan putusan MK.

MK juga menyatakan, “Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Oligarki Indonesia memang gak bisa tobat. Kegagalan dua kali tidak menjadikan mereka kapok. UU ketenagalistrikan kembali dimasukkan ke dalam Ombibuslaw yakni UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ketenagalistrikan yang sudah mati dua kali dihidupkan kembali.

Dalam cluster ketenagalistrikan UU cipta kerja konsep liberalisasi ketenagalistrikan dibangkitkan lagi dari dalam kuburnya. Lagi lagi UU ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kali ini yang dibatalkan adalah proses formalnya dan memberi tenggang waktu kepada pemeirntah dan DPR untuk memperbaiki UU ini.

Pokrol Bambu

Namun bukanya memperbaiki kesalahan formil dalam UU ciptaker, akan tetapi malah menjadikan UU ciptaker sebagai dasar bagi  pemerintah menerbitkan peraturan turunan dari UU cipta kerja dalam sektor ketenagalistrikan.

Oligarki Indonesia seperti orang kebelet pipis tidak tahan untuk mempercepat liberalisasi PLN atau bahasa lainya bagaikan agar aset aset PLN segera bisa dipreteli, sehingga bisnis  listrik ke depan tidak didominasi PLN.

Wah ini adalah main pokrol bambu. Pemerintah bergerak bagaikan hantu membuat berbagai agenda privatisasi PLN yakni melalui sub holding PLN.

Anak anak perusahaan PLN dipisahkan dari induknya, agar bisa dilepas ke swasta.

Usaha melepaskan ke swasta melalui sub holding dilanjutkan dengan IPO, lease back, strategic partner hingga pengalihan aset.

Baru baru ini Pemerintah megalihkan aset PLN kepada PT. Bukut Asam, BUMN tambang batubara yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak swasta.

Alasannya untuk mempercepat penutupan pembangkit batubara tersebut, dengan alasan mencapai target Net Zero Emission (NZE). Kok kayaknya gak nyambung antara tujuan dan tindakan.

Apakah PT BA kesulitan jual batubara sehingga diserahkan pembangkit PLN? Atau apakah PT BA kesulitan uang sehingga diajak jualan listrik PLTU dengan sistem take or pay dengan PLN?

Untuk memperlancar pengalihan aset ini maka digunakan seabrek istilah dalam bahasa asing, tapi kesannya asal comot. Lah kok rasanya saya tau siapa konsultannya.

Saya pernah dengar dia orang yang suka deception dengan bahasa asing itu  ceramah tentang taktik seperti begitu. Gunakan istilah asing yang banyak dalam menjual aset negara.

Pertama dialihkan ke BUMN Tbk, setelah itu dialihkan ke swasta murni. Kalau ini sudah jual aset namanya. Ngono Mas.

Oleh: Salamuddin Daeng, Peneliti AEPI (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra
Bagi Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024, Kementan akan Bagikan Benih Gratis
Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sudah Bertemu, Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media
Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya
Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com
Siap Investasì Senilai Lebih dari 2,5 Triliun di Ibu Kota Nusantara, Berikut Ini Daftar 5 Perusaahaan Asing
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Khusus di Media Ekonomi dan Bisnis untuk Pencitraan dan Pemuliĥan Citra

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:52 WIB

Bagi Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024, Kementan akan Bagikan Benih Gratis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati

Sabtu, 28 September 2024 - 15:18 WIB

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Sudah Bertemu, Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media

Sabtu, 28 September 2024 - 11:02 WIB

Usulkan PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog di Bawah Kementan, Wamentan Sudaryono Ungkap Alasannya

Kamis, 26 September 2024 - 09:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Rabu, 25 September 2024 - 10:45 WIB

Siap Investasì Senilai Lebih dari 2,5 Triliun di Ibu Kota Nusantara, Berikut Ini Daftar 5 Perusaahaan Asing

Berita Terbaru