Pemerintah Dituding Langgar UU PPP Terkait Pembahasan RUU EBET, Begini Penjelasannya

- Pewarta

Sabtu, 28 Januari 2023 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai Pemerintah telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) terkait pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Pasalnya, Surat Presidennya telah dikirim 21 September 2022 namun tanpa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DIM yang seharusnya diserahkan Pemerintah ke DPR, paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI, namun baru diterima dan dibahas kemarin, Selasa, 24 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

20 Plus Situs Berita Fokus Siber Media Tawarkan Jasa Content Placement, Ini 6 Keuntungannya

Diduga Tampung Batu Bara Ilegal, Koperasi ‘Mufakat Taka’ di Kabupaten Paser Kaltim Jadi Sorotan

Artinya pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang.

Karena itu Mulyanto minta kepada Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas.

Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi) bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.

Diduga Tampung Batu Bara Ilegal, Koperasi ‘Mufakat Taka’ di Kabupaten Paser Kaltim Jadi Sorotan

Betrokan Berdarah di Smelter Morowali, Bukan Salah TKA China Tapi Salah Pemerintah

“DIM memang sudah diterima oleh DPR RI, namun dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur UU, yakni 60 hari setelah RUU dikirim oleh DPR RI,” ujar Mulyanto kepada Media, Rabu 25 Januari 2023.

Mul, begitu Ia biasa disapa, khawatir undang-undang yang dihasilkan itu akan dianggap cacat hukum, bahkan beresiko digugat atau dijudicial review ke MK.

Karenanya, ia menilai Pemerintah telah menabrak UU No.13/2022 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 Ayat 2.

Betrokan Berdarah di Smelter Morowali, Bukan Salah TKA China Tapi Salah Pemerintah

Media Online Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023

Di sana dikatakan bahwa Presiden menugasi Menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB