LINGKARIN.COM – Konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir, meluas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya, di Solo, Sabtu 24 Desember 2022, mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Diguyur Hujan Deras, Sebanyak 8 Kecamatan di Kabupaten Simeuleu Tergenang Banjir
PVMBG: Gempa Kabupaten Karangasem Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores
Padahal, menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.
“Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan,” katanya pula.
Sungai Berkah Meluap, Pemukiman Warga Kabupaten Melawi Kalbar Terendam Banjir
Aktivitas Vulkanik Tunjukkan Peningkatan, Status Gunung Semeru Naik Level Jadi ‘Awas’
Oleh karena itu, ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.
“Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua.”
“(Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem,” katanya lagi.
Terkait hal itu, hari ini usai kirab budaya pihaknya sekaligus melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi.
Status Tersangkanya Gugur Demi Hukum, Praperadilan Agus Hartono Dikabulkan Hakim
Kepala Seksi Pidsus Kejati Jateng ‘Bermain di Balik Layar’ Aksi Demo Praperadilan PN Semarang
“Sejak dapat (nama) Mangkubumi, sentono dan abdi dalem tidak sreg, Keraton Surakarta tidak pakai Hangabehi untuk anak-anak tertua.”
“Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII),” katanya.
Sebelumnya, konflik antara PB XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kembali memanas.
Membanggakan, 2 Siswa SMANSA Fakfak Juara Satu Nasional Lomba Karya Ilmiah
Jadi Tersangka, 4 Orang Pelaku Pembuat Website Paypal Palsu yang Ditangkap Polda Jatim
LDA Keraton Surakarta sendiri beranggotakan sebagian saudara PB XIII, yakni putra-putri PB XII.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.