Penyidikan Tunggal Pidana Jasa Keuangan oleh OJK, Berpotensi Munculkan Korupsi Baru

- Pewarta

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Penggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi.

Yudi dalam keterangan resmi yang dibagikannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPKS).

“Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto Inspeksi Persenjataan Dua Kapal Cepat Rudal Buatan PT PAL Indonesia

Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023

Yudi yang kini menjabat sebagai anggota Satgas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri berpandangan, kewenangan tersebut membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK.

Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, lahirnya UU PPSK tentunya menjadikan OJK memiliki kewenangan besar sebagai otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.

Jaringan Portal Berita Fokus Siber Media Network Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2023

Prabowo Cek Langsung Kemampuan Produksi Amunisi dan Gudang PT Pindad di Malang

“Dengan kewenangan sangat besar bertumpu pada satu lembaga berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Yudi.

Ia mengutip pepatah Lord Acton dengan adagiumnya yang terkenal, yakni kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut (power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely).

Dia mengatakan tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi dengan kekuatan obsolut OJK ini, yaitu suap menyuap dan pemerasan hingga gratifikasi.

Prabowo Cek Langsung Kemampuan Produksi Amunisi dan Gudang PT Pindad di Malang

Pemerintah Segera Lelang Proyek Geothermal Program Government Drilling di Nagekeo

Diperlukan pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum, sehingga sistem penegakan hukum bebas dari korupsi.

Yudi memaparkan contoh dalam penegakan hukum korupsi, bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal, polisi dan kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.

Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegakan hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegakan hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.

Dengan tiga lembaga ini, kata dia lagi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar korupsi bisa ditangani bahkan di antara ketiga lembaga tersebut juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penanganan perkara korupsi.

“Seharusnya penyidik sektor jaksa keuangan tetap ada di institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” kata Yudi memberi solusi.***

Pemerintah Segera Lelang Proyek Geothermal Program Government Drilling di Nagekeo

Efektif untuk Content Placement, Berikut 10 Media Online yang Sudah Punya Kanal Google News

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Berita Terbaru