Polisi Beber Kondisi Terakhir Kejiwaan Tersangka Pembunuh Anak di Makassar

- Pewarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Penyidik Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan dari bidang Psikologi terhadap dua tersangka masing-masing AD (17) dan MF (18) pelaku pembunuh anak berinisial MFS (11) dalam keadaan normal.

“Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal.”

“Saudara AD normal termasuk tersangka MF,” ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa 17 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentrok Pendekar Silat di Madiun, Seorang Pendekar Terluka Sajam dan Rusak 2 Unit Mobil

Daftar Pers Daerah yang Tepat untuk Content Placement dan Publikasi Press Release Anda

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara juga tidak ada masalah kejiwaan pada dua tersangka.

“Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan,” papar Kompol Jufri kepada awak media.

Warga Demak Jawa Tengah Terdampak Banjir, BNPB Salurkan 500 Paket Bantuan

Kebakaran Lahan Terjadi di Desa Kumpai Batu Bawah, Tim Gabungan Kotawaringin Barat Padamkan Api

Mengenai hasil hasil visum luar penyebab kematiannya dari hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik pelaku kemudian hidung korban ditutup dengan tangan sehingga susah bernafas serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain.

Ia mengungkapkan, merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.

“Perencanaan sejak Desember 2022 saudara AD ini yang merencanakan. Dan pada saat 8 Januari 2023 baru tercapai, dia punya niat itu,” katanya.

Ia menjelaskan, AD telah mempelajari dan mengetahui internet sejak duduk di kelas 3 SMP hingga terus melakoni itu.

Potensi Hujan dan Angin Akan Tejadi Hari Minggu Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng

Hingga pada Desember 2022 membuka website yandex (situs luar negeri), di dalamnya ada video youtube tentang penjualan organ tubuh dengan dibayar dolar Amerika yang bisa cepat memperkaya diri dengan alasan membantu ekonomi keluarga.

Saat ditanyakan mengapa hanya MF dihadirkan sedangkan AD tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, bersangkutan masih masuk kategori anak di bawah umur.

“Pelaku AD kami tidak hadirkan karena dia dilindungi, karena dia anak. Sehingga tadi siapkan adegan pemeran pengganti, tetapi pelaku saudara MF tetap dihadirkan karena dia sudah dewasa,” tuturnya.

Penetapan Putra Mahkota Bisa Batal demi Hukum, baik Hukum Adat Maupun Hukum Negara

Diguyur Hujan Deras, Sebanyak 8 Kecamatan di Kabupaten Simeuleu Tergenang Banjir

Mengenai pasal dikenakan, kata Jufri, untuk tersangka pasal 340 KUHPidana karena disitu ada perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang.

Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun,” tuturnya menambahkan.

PVMBG: Gempa Kabupaten Karangasem Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores

Sungai Berkah Meluap, Pemukiman Warga Kabupaten Melawi Kalbar Terendam Banjir

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, UPTD PPA Makassar, Bapas Makassar, serta pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian atas pembunuhan berencana tersebut untuk segera disidangkan.***

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Sumatra Meningkat: Ancaman di Musim Kemarau
Cuaca Ekstrem Indonesia: Banjir, Angin Kencang, Kekeringan
Status Awas Gunung Lewotobi: Radius Bahaya Kini Capai 8 Kilometer
Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat
Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:07 WIB

Kebakaran Hutan Sumatra Meningkat: Ancaman di Musim Kemarau

Senin, 14 Juli 2025 - 11:53 WIB

Cuaca Ekstrem Indonesia: Banjir, Angin Kencang, Kekeringan

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:41 WIB

Status Awas Gunung Lewotobi: Radius Bahaya Kini Capai 8 Kilometer

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat

Senin, 25 September 2023 - 06:44 WIB

Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia

Berita Terbaru