Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Wanita Asal Sultra yang Dituding Menculik Anak

- Pewarta

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Polresta Sorong menyatakan pelaku pembakaran perempuan diduga penculik anak sudah ditangkap.

Pelaku berinisial FT tersebut pun kini diamankan di Polresta Sorong.

“Iya betul, sudah kita amankan,” ungkap Kapolresta Sorong, Kombes. Pol. Happy Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2023

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 3.303 KK di Kecamatan Arosbaya dan Blega Terdampak Banjir Bangkalan Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Baik, Kepala BNPB Bertolak ke Semarang

Menurutnya, kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kendati demikian, dipastikan pelaku berperan sebagai orang yang membakar perempuan diduga melakukan penculikan anak.

Di sisi lain, jenazah korban sudah diberangkatkan ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

9 Kecamatan Terdampak Banjir, Bencana Hidrometeorologi Basah Terjang Kabupaten Kendal Air Muka Sungai Meluap Akibat Hujan, Lebih dari 3.046 Rumah Terdampak Banjir di Makassar

Sebagai pengingat, seorang wanita tewas di bakar massa karena dituduh menculik anak oleh warga di Sorong Kota, Komplek Kokoda, Distrik Sorong Manue, Papua Barat Daya, Selasa 24 Januari 2023 pukul 06.30 WIT.

Wanita tersebut pun meninggal dunia.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng Praperadilan Agus Hartono Dikabulkan Hakim, Status Tersangkanya Gugur Demi Hukum

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Sumatra Meningkat: Ancaman di Musim Kemarau
Cuaca Ekstrem Indonesia: Banjir, Angin Kencang, Kekeringan
Status Awas Gunung Lewotobi: Radius Bahaya Kini Capai 8 Kilometer
Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat
Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Prematur, Kabur dan Tidak Cermat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Muraker Lumban Gaol Dinilai Cacat Formil dan Materiil
Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU di Persidangan Muraker Lumban Gaol

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:07 WIB

Kebakaran Hutan Sumatra Meningkat: Ancaman di Musim Kemarau

Senin, 14 Juli 2025 - 11:53 WIB

Cuaca Ekstrem Indonesia: Banjir, Angin Kencang, Kekeringan

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:41 WIB

Status Awas Gunung Lewotobi: Radius Bahaya Kini Capai 8 Kilometer

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Akselerasi Sertifikasi Kompetensi, BNSP Fokus pada Pelayanan Prima bagi Masyarakat

Senin, 25 September 2023 - 06:44 WIB

Para Mursyid Thoriqoh Hadiri Istighotsah Akbar Nahdlatul Aulia

Berita Terbaru