LINGKARIN.COM – Seorang mantan Deputi Pengadaan SKK Migas angkat bicara menyikapi pernyataan Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Riau Abdul Khair.
Terutama perihal jabatan strategis pengadaan barang dan jasa senilai tak kurang dari Rp 500 miliar dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas dan rangkap jabatan.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Riau Abdul Khair sebelumnya mempersoalkan komposisi jajaran manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Terutama terkait posisi seorang pejabat PHR bernama Erwin Karouw, yang menurutnya rawan melakukan penyimpangan.
“Pejabat atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa itu bertanggung jawab secara pribadi atau orangnya.”
“Atas proses-proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya secara melekat dan independen.”
“Sedangkan institusi hanya bertanggungjawab terkait kinerja saja,” jelas seorang mantan Deputi Pengadaan SKK Migas. ***
Baca konten lebih lanjut di sini: Hasil Tender dari Pjs VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan Rawan Digugat Secara Hukum
Artikel ini dikutip dari media online Bisnisnews.com, salah satu portal
berita Ekonomi dan Bisnis terbaik di Indonesia. Terima kasih.