LINGKAR INDONESIA – Aparat gabungan berhasil meringkus begal motor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), yang berinisial RR (27).
Begal yang sudah diburu sejak lama tersebut ditangkap di persembunyian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menuturkan Riki Rikardo diburu usai ada laporan korban begal di Jalinsum pada 30 April 2022.
Korban yaitu Ahmad (42), warga warga Banjit, Kabupaten Waykanan.
Baca Juga:
Bagi Para Petani yang Lakukan Percepatan Tanam di Oktober 2024, Kementan akan Bagikan Benih Gratis
Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur, Ini Kata Keluarga
Pelaku bersama seorang rekannya membuntuti korban. Kemudian keduanya memepet korban dan mencabut kunci motornya.
“Korban masih mampu mempertahankan motornya lalu pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis laduk,” ungkap Eko kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022.
Takut diancam senjata tajam, korban memilih merelakan motor Honda Beat miliknya diambil para pelaku.
Pasca peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Abung Barat yang diteruskan ke Satreksrim Polres Lampung Utara.
Baca Juga:
Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen, BPS Ungkap Alasannya
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi
Usai tiga bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreksrim Polres Lampung Utara mencurigai pelaku begal yakni Riki Rikardo yang diketahui bekerja di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Tim kami bergerak memburunya dan menggerebek tempat persembunyian pelaku di sebuah ruko tempat ia bekerja,” tuturnya.
Di tempat itu, polisi juga menemukan motor korban dan satu motor pelaku yang diduga juga hasil aksi begal.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia