LINGKARIN.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhdap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.
Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.
Potensi Hujan dan Angin Akan Tejadi Hari Minggu Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Penetapan Putra Mahkota Bisa Batal demi Hukum, baik Hukum Adat Maupun Hukum Negara
Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.
Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.
Diguyur Hujan Deras, Sebanyak 8 Kecamatan di Kabupaten Simeuleu Tergenang Banjir
PVMBG: Gempa Kabupaten Karangasem Akibat Sesar Naik Busur Belakang Flores
“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.
Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.
Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.
Sungai Berkah Meluap, Pemukiman Warga Kabupaten Melawi Kalbar Terendam Banjir
Aktivitas Vulkanik Tunjukkan Peningkatan, Status Gunung Semeru Naik Level Jadi ‘Awas’
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Status Tersangkanya Gugur Demi Hukum, Praperadilan Agus Hartono Dikabulkan Hakim
Kepala Seksi Pidsus Kejati Jateng ‘Bermain di Balik Layar’ Aksi Demo Praperadilan PN Semarang
Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***