Tak Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kadin Indonesia Investigasi Pelanggaran Munaslub

- Pewarta

Senin, 16 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid. (Dok. arsjadrasjid.com)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid. (Dok. arsjadrasjid.com)

LINGKARIN.COM – Kadin Indonesia mengomentari penyenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

Kadin akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Munaslub tersebut diketahui menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengomentari penyenggarakan Munaslub tersebut di Jakarta, Minggu 15/9/2024).

“Kami akan mengambil tindakan pendisiplinan kepada pihak-pihak yang berlibat untuk memastikan Kadin tetap menjadi rumah bersama.”

“Bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga berusaha besar hingga profesional,” kata Arsjad Rasjid.

Arsjad juga menegaskan Kadin Indonesia bukan milik individu, tetapi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Munaslub Disebut Ileggal dan Mengusik Keharmonisan Organisasi Kadin

Dikutip Harianinvestor.com, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Munaslub yang digelar bukan saja illegal.

Tapi dianggap telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia.”

“Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono menyebutkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18.

Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.

Penyelenggaraan Munaslub Tak Melalui Tahapan yang Dwajibkan AD/ART

Menurut Dhaniswara K. Harjono, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART.

Seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia

Antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat.

Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Hallotangsel.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci
Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik
CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil
Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas
Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Pajak Bangunan Jadi Andalan PAD, Digitalisasi Jadi Penentu Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:08 WIB

Galeri Foto Pers Efektif Tingkatkan Kredibilitas Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:14 WIB

CSA Index Agustus 2025 Jadi Bukti Kepercayaan Pasar yang Kembali Stabil

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Hillcon Equity Divestasi Premium, Porsi Kepemilikan Tetap Kuasai Mayoritas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Diplomasi Tarif RI-AS: Dari Penurunan 19 Persen ke Peluang Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru

Pers Rilis

ANUA MEMILIH KENDALL JENNER SEBAGAI DUTA MEREK GLOBAL PERTAMA

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:49 WIB