Taliban Eksekusi di Depan Umum Pelaku Pembunuhan di Afghanistan

- Pewarta

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Taliban Afghanistan, Selasa (20/6) melakukan apa yang diyakini sebagai eksekusi publik kedua terhadap seseorang yang divonis karena pembunuhan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.

Eksekusi tersebut mengabaikan kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.”

Pria Afghanistan yang dihukum mati di provinsi Laghman timur itu dinyatakan bersalah telah membunuh lima orang, sebagian besar anggota keluarga yang sama, kata Mahkamah Agung Taliban dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu menambahkan bahwa sejumlah besar hakim Taliban dan pejabat pemerintah serta warga menyaksikan eksekusi di masjid utama Mihtarlam, ibu kota provinsi.

MA Taliban tidak memberikan perincian lebih lanjut, mencatat bahwa perintah pengadilan ditegakkan setelah pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, “dengan cermat” memeriksa dan menyetujuinya.

Eksekusi publik pertama yang diketahui terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan dilakukan Desember lalu di provinsi Farah, Afghanistan barat. Eksekusi itu dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban.

Kantor hak asasi manusia PBB pada saat itu mengecam tindakan tersebut dan mendesak Taliban untuk segera menghentikan eksekusi lebih lanjut dan melarang semua hukuman publik lainnya.

Sejak menguasai Afghanistan hampir dua tahun lalu, Taliban telah menerapkan interpretasi mereka yang ketat atas Syariah ke dalam sistem peradilan pidana. Mereka telah melakukan hukuman cambuk terhadap banyak pria dan wanita di depan ratusan penonton di stadion sepak bola di ibukota, Kabul, dan di beberapa provinsi Afghanistan.

Para korban dituduh melakukan “kejahatan moral” seperti perzinahan, pencurian, dan kabur dari rumah. Hukuman cambuk dan eksekusi publik secara luas sering dilakukan di berbagai tempat di bawah pemerintahan Taliban sebelumnya di Afghanistan dari tahun 1996 hingga 2001. [lt/ab]
[ad_2]

Berita Terkait

Melalui Penyelesaian Sengketa WTO, Tiongkok Ajukan Gugatan Terhadap Amerika Serikat Masalah Tarif
Bukan Konfrontasi, Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump
Tak Tersedia Lagi di App Store dan Google Play Store di AS, Penguman Resmi Aplikasi Asal Tiongkok Tiktok
Menlu RI Sugiono Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Ini yang Dibahas
Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok pada 2024 dan 2025 Meningkat, Kata Goldman Sachs
Kerja Sama BNSP dan KBRI di Tokyo: Indonesia dan Jepang Optimalisasi Tenaga Kerja
Hong Kong Kurangi Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
Reuters akan Gugat Turki atas Larangan terhadap Artikel Mereka

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 07:26 WIB

Melalui Penyelesaian Sengketa WTO, Tiongkok Ajukan Gugatan Terhadap Amerika Serikat Masalah Tarif

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:12 WIB

Bukan Konfrontasi, Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump

Senin, 20 Januari 2025 - 11:17 WIB

Tak Tersedia Lagi di App Store dan Google Play Store di AS, Penguman Resmi Aplikasi Asal Tiongkok Tiktok

Senin, 20 Januari 2025 - 10:23 WIB

Menlu RI Sugiono Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Ini yang Dibahas

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Proyeksi Pertumbuhan Perekonomian Tiongkok pada 2024 dan 2025 Meningkat, Kata Goldman Sachs

Berita Terbaru