7 Pelaku Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pelemparan terhadap Bus Persis Solo

- Pewarta

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo.

Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang

Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, 7 CCTV Buktikan Sopir Audi Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

“Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan.

Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.

Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, 7 CCTV Buktikan Sopir Audi Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

Vonis Hakim 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Perkara Samuel Purba

“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK.”

“Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Vonis Hakim 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Perkara Samuel Purba

Bisnis Prostitusi Online, Beroperasi Melalui Grup Telegram dan Situs Internet Semprot.com

Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.”

“Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.***

Bisnis Prostitusi Online, Beroperasi Melalui Grup Telegram dan Situs Internet Semprot.com

Motor Istri Wartawan Digondol Kawanan Curanmor, PWI Minta Polres Bogor Segera Ringkus Pelaku

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru

Pers Rilis

“The Empowerers | Laos on the Move”

Kamis, 22 Okt 2026 - 02:00 WIB