LINGKARIN.COM – Polisi menangkap bernama pria bernama George Sugama Halim, anak pemilik toko roti.
Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim. Kendati demikian, belum berbicara mengenai hal itu.
Dikutip Helloidn.com, Mapolrestro Jaktim hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Keluar dari Bayang-Bayang Singapura, Pemerintah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Importasi BBM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
George Sugama Halim diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap pegawai perempuan berinisial D.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
Lonjakan CSA Index Jadi Penanda Kuat Keyakinan Investor atas Fondasi Ekonomi RI
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh anak bos pemilik toko roti.
Dia bernama George Sugama Halim yang berlokasi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan aksi penganiayaan tersebut lantaran korban menolak perintah mengantarkan makanan kepada terlapor.
“Terlapor (George) minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor.”
Baca Juga:
Jangan Hanya Bersandar kepada Kekuatan Ekonomi Eksternal, Danantara Hadir di Waktu yang s Tepat
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Penguatan Investor Lokal dan Dana Syariah Jadi Sorotan Utama dalam Seminar Investasi Nasional 2025
“Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (15/10/2024).
Akibat penolakan itu, lanjut Lina, membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bahkan, saat itu korban juga dilempar dengan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa penganiayaan yang dialami korban sendiri diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 viral di media sosial dengan adanya unggahan video.
Ketika itu George tengah marah-marah kepada korban dan adanya foto kepala korban yang berdarah diduga akibat lemparan kursi.
Dalam kasus yang dilaporkan korban ke polisi pada 18 Oktober 2024 terkait Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
Yakni korban sebagai pelapor, teman korban, George sebagai terlapor, dan juga orang tua George.
Kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan. Sudah naik sidik hari Sabtu,” tukas Lina.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.