8 Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebab ART di Apartemen Jaksel Disiksa Majikan

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang ART berinisial SKH (23) di apartemen kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Para pelaku di antaranya majikan dan para pembantu lain di unit tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48).

Dekrit Presiden Harus Taat Konstitusi Apabila Tìdak, Dapat Berakhir pada Pemakzulan Peningkatan Kualitas Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor

Para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022,” ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Desember 2022.

“Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya” sambungnya.

Penyekapan Wali Kota Blitas Santoso, Polisi Periksa 7 Orang Terkait Peristiwa di Rumah Dinas Program Pemerintah Ditakutkan Tak Maksimal, Pemindahan IKN Membuat Fokus Terbagi

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tindak penganiayaan terhadap SKH ini berawal dari kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinsial MK.

“Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART.”

“Sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah,” tuturnya.

Jamwas Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas Pernikahan Kaesang – Erina, Bandara Adi Soemarmo Perketat Pengamanan Kedatangan Tamu VIP

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Berita Terkait

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Perubahan AD PROPAMI Disahkan, Laporan Kinerja 2023 Diterima
Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang
Kunjungan TOYO Work Group Jepang: Ketua BNSP Syamsi Hari Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran di Jakarta
Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja dengan Fitur Knock Down
Peluncuran Produk Baru Kodai Door di Indo Build Tech 2024: TOP Engineering Door
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Selasa, 5 November 2024 - 11:17 WIB

Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Perubahan AD PROPAMI Disahkan, Laporan Kinerja 2023 Diterima

Kamis, 19 September 2024 - 15:38 WIB

Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Kamis, 19 September 2024 - 15:03 WIB

Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Kunjungan TOYO Work Group Jepang: Ketua BNSP Syamsi Hari Bahas Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran di Jakarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:28 WIB

Indo Build Tech 2024: Kodai Door Tampilkan Pintu Baja dengan Fitur Knock Down

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:27 WIB

Peluncuran Produk Baru Kodai Door di Indo Build Tech 2024: TOP Engineering Door

Berita Terbaru