Diresmikan Indra Kenz, Polisi Telusuri Aliran Dana ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vannesa Khong

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

LINGKAR INDONEISA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses.”

“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

“Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Andre Taulany & Hesti Comeback di Comic 8 Tumbal Sulam 2025
Chikita Meidy Hebohkan Publik: Suami Diduga Judi Online & KDRT
Tinju Influencer Guncang Jakarta! El Rumi Tantang Jefri Nichol Berebut Sabuk
Istana Baru Paris Hilton: Resor Pribadi dengan 12 Kamar dan Lima Lubang Golf
Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar
Ingin Tampil Seperti Seleb di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Publikasi Profil Anda!
Selebgram dan Pengusaha Fitri Salhuteru Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Artis Nikita Mirzani
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 09:47 WIB

Andre Taulany & Hesti Comeback di Comic 8 Tumbal Sulam 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 13:39 WIB

Chikita Meidy Hebohkan Publik: Suami Diduga Judi Online & KDRT

Senin, 14 Juli 2025 - 11:22 WIB

Tinju Influencer Guncang Jakarta! El Rumi Tantang Jefri Nichol Berebut Sabuk

Senin, 23 Juni 2025 - 07:44 WIB

Istana Baru Paris Hilton: Resor Pribadi dengan 12 Kamar dan Lima Lubang Golf

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:19 WIB

Presenter Kompas TV Gita Maharkesri Menangis, Tanda-tanda Media Konvensional Diambang Bahaya Ɓesar

Berita Terbaru