Masing-masing Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Samuel Purba dan Nurcholis

- Pewarta

Selasa, 24 Januari 2023 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrick Christian menjatuhkan tuntutan masing-masing 9 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Purba dan Nurcholis.

Peristiwa terjadi pada persidangan pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Purba bersama-sama dengan Nurcholis dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” ucap JPU Fredrick dalam pembacaan tuntutannya di persidangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor Istri Wartawan Digondol Kawanan Curanmor, PWI Minta Polres Bogor Segera Ringkus Pelaku

Minta Kepastian Hukum Kliennya, Advokat Kamaruddin Simanjuntak Datangi Polda Metro Jaya

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa tetap ditahan dikurangi selama masa penahanan.

JPU Fredrick menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Yakni, “Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta otentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain dan memakai akta untuk seolah-olah keterangan sesuai kebenaran, unsur pemakaian dapat menimbulkan kerugian”.

Minta Kepastian Hukum Kliennya, Advokat Kamaruddin Simanjuntak Datangi Polda Metro Jaya

Sidang Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Samuel Purba, PN Jakpus Dipadati Pengunjung

JPU menyebut tidak ditemukan adanya pembenar yang dapat membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Tidak terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa,” ucap JPU Fredrick

“Atas kesalahan para terdakwa, maka sepantasnya terhadap para terdakwa dijatuhi hukuman.”

Sidang Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Samuel Purba, PN Jakpus Dipadati Pengunjung

Hadang Truk yang Sedang Melaju di Gunung Putri, Seorang Remaja Meninggal Dunia di Tempat

Hal yang memberatkan dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.

“Adapun hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Fedrick.

Sebelum menutup jalannya sidang, majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar Adeng selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan disidang berikutnya, pekan depan

Hadang Truk yang Sedang Melaju di Gunung Putri, Seorang Remaja Meninggal Dunia di Tempat

Benny Kurniajaya Bertekad Tingkatkan Aparteman Regatta VA Menjadi Ikon Investasi Jakarta Utara

“Kami berikan kesempatan ini pada Selasa, 24 Januari 2023 pekan depan ya, kepada terdakwa dan tim kuasa hukum,” ucap Adeng sambil mengetuk palu sidang.

Ihwal Perkara

Perbuatan pidana dalam kasus ini berawal dari permasalahan sengketa tanah antara saksi korban, Drs. Santosa Brata Djaja dengan saksi Samuel Purba (yang dilakukan penuntutan secara terpisah).

Benny Kurniajaya Bertekad Tingkatkan Aparteman Regatta VA Menjadi Ikon Investasi Jakarta Utara

Terancam Hukuman 9 Tahun, 2 Pemeras Berkedok Awak Media Diamankan Polsek Leuwiliang

Yaitu sama-sama mengaku sebagai pembeli yang sah terhadap tanah milik Adat Girik No.C 343, Persil 21 Sill atas nama Miot Binti Miah seluas kurang lebih 30.810 m2 No.385, yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam sengketa tersebut dari putusan perdata pada Peradilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK (peninjauan kembali) semuanya dimenangkan oleh saksi korban Santosa.

Saksi korban Santosa adalah penggugat dan tanah yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur adalah secara hukum sah dibeli oleh saksi korban Santosa Brata Djaja.

Terancam Hukuman 9 Tahun, 2 Pemeras Berkedok Awak Media Diamankan Polsek Leuwiliang

Kupas Tuntas Issue yang Berbau Korupsi, FRRAK Bogor Raya Apresiasi DPC PWRI Bogor

Karena kalah dalam perkara perdata, kemudian saksi Samuel Purba mengajak saksi korban Santosa untuk berdamai.

Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan dibuatlah Akta Perjanjian Perdamaian No 4 tanggal 01 September 2008.

Akta Pernyataan No.157 tanggal 22 Oktober 2008 dan Akta Adendum No.49 tanggal 06 November 2008 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris Buntario Tigris, SH.

Kupas Tuntas Issue yang Berbau Korupsi, FRRAK Bogor Raya Apresiasi DPC PWRI Bogor

Kronologi Sebuah Truk Tronton Tabrak 2 Warung di Kampung Bunar Cigudeg, Kabupaten Bogor

Salah satu klausul dalam Akta Perjanjian tersebut disepakati pihak saksi Samuel wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 4,5 miliar kepada saksi korban Santosa.

Tetapi beberapa tahun kemudian tanpa seijin dari saksi korban Santosa, pada tanggal 17 April 2012 dengan inisiatif sendiri saksi Samuel mendatangi terdakwa Bonardo Nasution selaku Notaris dan PPAT, yang juga merupakan temannya di City Walk Sudirman, untuk meminta atau menyuruh dibuatkan Akta Otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012.

Akta Otentik tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa kehadiran dari saksi korban Santosa selaku pihak terkait yang wajib hadir dalam pembuatan Akta Otentik tersebut.

Kronologi Sebuah Truk Tronton Tabrak 2 Warung di Kampung Bunar Cigudeg, Kabupaten Bogor

HP Diminta Sambil Diancam Clurit, Jari Korban Ditebas Saat Teriak Minta Tolong Warga

Karena saksi Samuel adalah teman baik terdakwa, maka pada saat itu terdakwa langsung membuat Akta otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban No.5 tanggal 17 April 2012 tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, dan tidak sesuai dengan SOP/prosedur yang berlaku dalam pembuatan suatu Akta Otentik.

Terdakwa juga sudah menyadari kalau isi dari Akta otentik yang dibuatnya tersebut tidak benar karena terdakwa tidak pernah sama sekali melakukan cek data, dan memverifikasi dokumen-dokumen atau menanyakan langsung kepada saksi korban Santosa.

Terkait kebenaran dari isi Akta otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban No.5 tanggal 17 April 2012 sebagaimana yang diamanatkan atau disyaratkan dalam pasal 16 Ayat (1) huruf m Undang-undang No.2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yakni “kewajiban pembacaan Akta oleh Notaris dihadapan penghadap dan saksi”.

Adapun inti dari isi Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012 yang dibuat oleh terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa saksi korban Santosa telah menerima uang kompensasi dari saksi Samuel Purba dengan rincian:

1. Rp600 juta pada tanggal 06 November 2008

2. Rp1 miliar pada tanggal 08 Maret 2012 dengan giro Bank BCA No.385826.

3. Rp300 ratus juta telah diterima sebelum Akta ini dibuat.

4. Rp2 miliar dengan cek No.127156 tanggal 1 Mei 2012.

5. Rp600 ratus juta dengan cek No.127157 tanggal 01 Mei 2012

Bahwa ternyata Akta otentik berupa Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012 tersebut adalah akal-akalan dari saksi Samuel Purba dengan terdakwa Bonardo Nasution yang mana isinya seolah-olah benar dengan fakta yang sebenarnya.

Padahal kenyataannya sampai saat ini saksi korban Santosa Brata Djaja tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari saksi Samuel Purba sebagaimana yang tertuang dalam Akta Penyelesaian Kewajiban tersebut.

Malahan Akta Penyelesaian Kewajiban No. 5 tanggal 17 April 2012 itu digunakan saksi Samuel Purba sebagai salah satu syarat untuk menjual tanah milik saksi Santosa, Girik No.C 343, Persil 21 SIII atas nama Miot Binti Miah seluas kurang lebih 30.810 m2 No 385, yang terletak di Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Tanah yang semula atas nama PT Bina Kualita Teknik itu dijual oleh saksi Samuel Purba kepada PT Sumber Daya Nusaphala berdasarkan Akta Jual Beli No 30/2012 tanggal 20 Nopember 2012.

Dan terakhir dari PT Sumber Daya Nusaphala telah mengalihkan haknya kepada PT Sayana Integra Properti berdasarkan Akta Jual Beli No 556/2014 tanggal 11 Desember 2014.

Dan, sampai sekarang saksi Santosa Brata Djaja tidak pernah menerima uang ganti rugi/kompensasi sebagaimana yang telah disepakati sebesar Rp4,5 miliar.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB