LINGKARIN.COM – Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan berantai (serial killer) di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan dan penegakan hukum kasus ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penabrak Mahasiswi Selvi di Cianjur Gunakan Pelat Nomor Palsu, Bukan dari Iring-iringan Polisi
Ribuan Perangkat Desa Gelar Aksi Demo, Polisi Berlakukan Pengalihan Lalin di Depan Gedung DPR RI
“Kami dalam rangka misi kemanusiaan, artinya jangan sampai ada korban berikutnya di luar kejadian ini,” ujar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.
Lebih lanjut Hengki mengingatkan agar masyarakat mengambil pelajaran pada kasus yang telah memakan korban 10 orang tersebut.
Polisi Telusuri Motif Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Berantai, Aliran Dana Capai Rp1 Miliar
Samuel Purba dan Nurcholis, Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Dituntut 9 Bulan Penjara
Dia berpesan jangan sampai di kemudian hari modus pembunuhan seperti ini.
“Secara preemtif, ini memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jangan ada lagi korban yang terpedaya dengan modus operandi seperti pelaku ini,” sambungnya.
Adapun perkembangan dari penyelidikan kasus pembunuhan berantai ini, lanjut Hengki, polisi telah memeriksa belasan saksi.
“Sampai saat ini tim penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi terkait pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur,” tukasnya.***
Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka DPO Kliennya Dicabut Karena Korban Mafia Pengembang
Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Terdakwa Nurcholis dan Samuel Purba Dapat Teguran Majelis Hakim
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.










