LINGKARIN.COM – Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir mobil BMW berinisial CN, yang berkendara melawan arus dan menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini CN ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan atas nama CN warga Tangerang Selatan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1444H/2023 Legislator Ingatkan Pemerintah, Harga Kelapa Sawit yang Tertekan oleh DMO
“Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya,” jelas Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 14 September 2023.
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyidikan.
Menurut Trunoyudo, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil BMW dengan nopol B 1507 WBI dengan sepeda motor di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat insiden ini, pemotor tewas di lokasi kejadian.
Gunung Api Karangetang Mengalami Erupsi, Sebanyak 77 Jiwa Dievakuasi Ke Museum Siau Timur Brigjen TNI JO Sembiring Jadi Dankolakops TNI dalam Pembebasan Pilot Maskapai Susi Air
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno mengatakan kecelakaan ini berawal saat pengemudi mobil berkendara menlawan arus.
Mobil kemudian menabrak bagian depan motor Honda Vario yang dikendarai korban.
“Tepatnya di depan SPBU Pertamina, karena kurang berhati-hati dan konsentrasi, hingga menabrak bagian depan kendaraan Honda Vario,” ungkap AKP Suharno dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.
Menurut Suharno, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 01.50 WIB dini hari.
Kondisi pengendara motor mengalami luka di wajah dan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami luka di wajah, meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujarnya.***
Ratusan Climber Tampil pada Ajang Liga Panjat Tebing Series I Kabupaten Bogor 2023 Atasi Kemacetan di Wilayah Puncak dan Sekitarnya, Mulyadi Minta Negara Harus Hadir














