Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Terkait dengan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

- Pewarta

Senin, 27 Maret 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin 27 Maret 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Ketersediaan 10 Komoditas Pangan Strategis di Jakarta dalam Kondisi Cukup

Termasuk 7 Pistol, KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledahan Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan

Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Dody menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru