Beli Tanah dari Pemilik Fiktif, Sertifikat Johny Tanoto Dinilai Cacat Hukum

- Pewarta

Kamis, 23 Februari 2023 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Pengacara DR. B. Hartono, SH, SE, SE.Ak, MH, CA melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Johny Tanoto sebagai tergugat I dan Ny. Nofrida selaku ahli waris Notaris Baharudin Usman sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keduanya digugat terkait status kepemilikan sertifikat tanah atas nama Johny Tanoto yang terbit di atas lahan seluas 2.055 meter persegi milik ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, yang terletak di Jl. Kapuk Utara III, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami berharap Bapak Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim melakukan sita revindikasi atas gugatan yang kami mohonkan,” ucap DR. B. Hartono kepada awak media, Kamis, 23 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Pelaku Dibekuk Polisi Karena Kirim Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal ke Saudi

Super Tegas, Kapolda Metro Fadil Imran Minta Sikat Habis Debt Collector Bergaya Preman

Sita revindicatoir atau sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.

Permintaan sita itu diajukan oleh Mahmudin, Suhendra dan Samsuri selaku waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih.

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Bentrokan Maut di Depok, Tewaskan Pria di Rafles Hills

Ancam Sopir Taksi Online dan Penumpangnya, Sopir Fortuner Arogan Juga Rusak Mobil Brio

Ketiganya menunjuk pengacara DR. B. Hartono, Titin Siburian, Erni Yoesry dan Siti Julfa dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan sebagai kuasa hukum mereka dalam perkara ini.

DR. B. Hartono menyebut gugatan yang diajukan dalam perkara ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 54 Rv.

Artinya, apabila gugatan didukung oleh alat bukti otentik atau putusan pengadilan  yang telah berkekuatan hukum tetap  maupun akta di bawah tangan yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, maka cukup dasar alasan untuk mengabulkan putusan yang dapat dijalankan serta merta.

“Dengan demikian telah berdasar bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan putusan serta merta, meskipun terhadap putusan diajukan perlawanan banding dan kasasi,” jelas DR. B. Hartono.

Pengemudi Mobil BMW Lawan Arus, Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jakarta Selatan

Soal Pencabutan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Polda Metro Undang Keluarga

Pengacara kondang Ibukota yang dikenal kritis ini menyebut beberapa alasan terkait diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum atas perkara yang ditanganinya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Johny Tanoto selaku tergugat I dalam perkara ini disebut menguasai lahan tanah milik ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, dilakukan dengan cara-cara yang cacat hukum.

Johny Tanoto diduga kuat membeli lahan tersebut dari pihak yang keliru.

Polisi Pastikan Pelat Mobil Dinas Polri Penabrak Ojek Online di Jakarta Timur Palsu

Ditemukan Pistol di TKP, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Penjaringan Jakarta Utara

Pasalnya, ketiga ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, mengaku tidak pernah mengalihkan atau menjual lahan itu kepada siapapun.

Belakangan diketahui lahan almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih, itu, telah dikuasai secara fisik oleh Johny Tanoto yang mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Ibu Masih, pada tahun 2010.

Padahal, almarhumah Ibu Masih telah meninggal dunia pada 26 Januari 2002.

Inilah Pelanggaran Oknum Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Online yang Diungkap Polisi

Densus 88 Tanggapi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok oleh Oknum Anggota

“Tergugat I membeli lahan tersebut dari penjual fiktif yang mengaku Ibu Masih di tahun 2010. Karena faktanya Ibu Masih sebenarnya sudah meninggal dunia pada tahun 2002,” ucap DR. B. Hartono.

Adapun proses sertifikasi muncul berkat adanya peran Notaris Baharudin Usman, yang memproses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut menjadi Akta Jual Beli (AJB).

“Bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal 8 tahun silam ikut hadir menandatangani PPJB dan AJB dihadapan tergugat I dan tergugat II. Tindakan Notaris telah merugikan penggugat,” tegas DR. B. Hartono.

Ini yang dilakukan Bripka Madih Saat Bertemu dengan Penyidik Polda Metro untuk Dikonfrontasi

Polda Metro Akhirnya Cabut Ketetapan Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Pantauan awak media dari lokasi obyek perkara terlihat sudah berdiri bangunan menyerupai gudang.

Lahan juga juga dibangun tembok setinggi sekitar 2 dan dijaga oleh sekuriti.

Sayangnya ketika disambangi media penjaga kemaman yang sedang bertugas tidak berada di tempat.

Propam Polda Metro Nyatakan Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

Dugaan Pemerasan Polisi, Polda Metro Sebut Informasi Bripka Madih Inkonsistensi

Sementara di gudang tersebut juga terlihat tidak ada aktifitas atau dalam keadaan kosong.

Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak yang dihubungi awak media di kantornya, membenarkan adanya sengketa perkara tersebut.

“Iya benar,” ucapnya singkat.

Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik

Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke JPU

Yason tidak bersedia panjang lebar ketika ditanyakan tentang riwayat atau risalah kasus tersebut, dengan alasan kasus hukummya masih berproses.

“Saya gak mau masuk ke materi persoalan karena ini sudah menyangkut soal hukum,” ucapnya.

Yason hanya membenarkan bahwa pada awal Januari 2023 ada proses mediasi antara pihak Johny Tanono yang diwakili kuasa hukumnya dengan B. Hartono selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Mamat bin Awing dan almarhumah Ny. Masih.

“Tapi, proses mediasi batal dilakukan karena tidak datang,” ujarnya.

Yason juga mengaku pernah dihubungi pengacara Johny Tanoto untuk pengukuran lokasi obyek perkara.

Namun, katanya hal itu ditolak setelah mengetahui dengan pasti bahwa statusnya sedang dalam berperkara hukum.

“Hal itu tidak saya lakukan karena saya tahu itu bisa jadi preseden dikemudian hari, lain hal jika sudah ada ketetapan hukumnya,” jelas Yason menutup percakapan.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru