LINGKARIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tak mengaitkan skandal perwira menengah berinisial Kompol D.
Dalam penyidikan kasus kecelakaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya masih fokus dalam penyidikan kecelakaan dengan pihak-pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Eksekusi PN Jakpus Kosongkan Lahan yang Diduduki Moe Yunny Raharja
7 Pelaku Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pelemparan terhadap Bus Persis Solo
Di antaranya, kata dia, menetapkan sopir mobil berjenis Audi bernama Sugeng Gumuruh sebagai tersangka.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Ada Kaitan dengan Kasus Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri
“Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Selasa .
Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang
Tewaskan Mahasiswi di Cianjur, 7 CCTV Buktikan Sopir Audi Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni
Dalam kasus itu, menurutnya sejauh ini baru Sugeng yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kelalaian yang menjadi penyebab kecelakaan hanya pada sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6,” ujarnya.
Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.
Vonis Hakim 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa di Perkara Samuel Purba
Bisnis Prostitusi Online, Beroperasi Melalui Grup Telegram dan Situs Internet Semprot.com
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.
Adapun perwira menengah itu merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika skandal antara Kompol D dan N merupakan pelanggaran berdasarkan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Motor Istri Wartawan Digondol Kawanan Curanmor, PWI Minta Polres Bogor Segera Ringkus Pelaku
Masing-masing Dituntut 9 Bulan Penjara, Terdakwa Samuel Purba dan Nurcholis
Kini Kompol D telah dilakukan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Minta Kepastian Hukum Kliennya, Advokat Kamaruddin Simanjuntak Datangi Polda Metro Jaya
Sidang Pemalsuan Akta Otentik Terdakwa Samuel Purba, PN Jakpus Dipadati Pengunjung












