Diresmikan Indra Kenz, Polisi Telusuri Aliran Dana ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vannesa Khong

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

LINGKAR INDONEISA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

“Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses.”

“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

“Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Selebgram dan Pengusaha Fitri Salhuteru Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Artis Nikita Mirzani
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Metro Jaya
Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur, Ini Kata Keluarga
Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi
Konser John Legend di Indonesia: Malam Tak Terlupakan Bersama Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita
Daftar Lengkap Akun Medsos yang Disebut Polisi Terkait dengan Tudingan Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah
Sertifikasikan Profesimu: BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi Kompetensi bagi Komponis dan Penyanyi Terkenal
Kejagung Buka Peluang Artis Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan, Usai Disebut Suami Terima Dana Rp3,15 M

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WIB

Selebgram dan Pengusaha Fitri Salhuteru Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Artis Nikita Mirzani

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Artis Olla Ramlan Laporkan Akun Medsos IG dan TikTok ke Polda Metro Jaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:25 WIB

Ungkap Penyebab Wafatnya Mantan Artis Marissa Haque Secara Mendadak di Saat Tidur, Ini Kata Keluarga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:40 WIB

Ini Duduk Perkara Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan Sahabatnya Shilda Oktavia ke Polisi

Minggu, 8 September 2024 - 22:20 WIB

Konser John Legend di Indonesia: Malam Tak Terlupakan Bersama Tamu Spesial Siti Nurhaliza & Yura Yunita

Berita Terbaru