Diresmikan Indra Kenz, Polisi Telusuri Aliran Dana ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vannesa Khong

- Pewarta

Selasa, 24 Mei 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

Vanessa Khong. (Instagram.com/@vanessakhongg)

LINGKAR INDONEISA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

“Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses.”

“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

“Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.

12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Peluang Bisnis : Cara Daftar Program Tiktok Afilliate
Indra Bekti Harus Istirahat Total agar Cepat Sembuh, Tak Bisa Kerja Sampai 4 Bulan ke Depan
Kasus Penipuan Giveaway, Baim Wong Lapor Polda Metro Jaya Soal Pencatutan Nama
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ferry Irawan Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka
Mengaku Gagal Jadi ‘Ibu Menhan’, Komika Kiki Saputri Undang Prabowo Subianto ke Pernikahannya
Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Artis Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba
Atta Halilintar Ungkap Alasan Dukung Erick Thohir Calon Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027
Abah Lala Semangati Prabowo Subianto: Tak Ada Ksatria yang Dapat Wahyu Tanpa Rintangan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 3 Maret 2023 - 20:00 WIB

Peluang Bisnis : Cara Daftar Program Tiktok Afilliate

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:09 WIB

Indra Bekti Harus Istirahat Total agar Cepat Sembuh, Tak Bisa Kerja Sampai 4 Bulan ke Depan

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:40 WIB

Kasus Penipuan Giveaway, Baim Wong Lapor Polda Metro Jaya Soal Pencatutan Nama

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:33 WIB

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ferry Irawan Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:48 WIB

Mengaku Gagal Jadi ‘Ibu Menhan’, Komika Kiki Saputri Undang Prabowo Subianto ke Pernikahannya

Senin, 16 Januari 2023 - 16:28 WIB

Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Artis Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Minggu, 15 Januari 2023 - 22:26 WIB

Atta Halilintar Ungkap Alasan Dukung Erick Thohir Calon Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027

Minggu, 15 Januari 2023 - 06:59 WIB

Abah Lala Semangati Prabowo Subianto: Tak Ada Ksatria yang Dapat Wahyu Tanpa Rintangan

Berita Terbaru