LINGKAR INDONEISA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.
Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.
“Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses.”
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Termasuk Sugianto Aguan, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.
Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.
Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.
“Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan,” jelasnya.
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 di Bawah 50, Tapi Target IHSG 7.125 Jadi Harapan Baru Pemulihan Ekonomi
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang.
12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
Termasuk Ketahanan Pangan dan Energi, Indonesia Ajak Belanda untuk Dukung Berbagai Program Strategis
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.