LINGKARIN.COM – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa proses peradilan terhadap terdakwa anak AG (15) dilaksanakan juga hari ini 29 Maret 2023.
“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Proses sidang pertama dilakukan setelah upaya diversi yang dilaksanakan sebagai kewajiban sistem peradilan anak ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17).
Penetapan Tersangka Ike Farida Terkesan Dipaksakan, Kamaruddin Simanjuntak Bawa ke Biro Wassidik
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Tuntaskan Kasus Dugaan Perampasan Tanah oleh Pejabat BPN Jaktim
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” kata Djuyamto.
Konten artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Bertemu Petinggi Nike di London, Mendag Zulkifli Hasan Dorong Hubungan Dagang dan Investasi dengan Inggris
Beli Tanah dari Pemilik Fiktif, Sertifikat Johny Tanoto Dinilai Cacat Hukum
“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” imbuhnya.***