LINGKARIN.COM – Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil meringkus 2 orang pelaku pembuang anak gadis berusia 14 tahun di semak-semak.
Lokasinya di sekitar persawahan yang berada di desa Bantarjati, Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.
Yang mana pada saat kejadian Korban berinisial AR (14) ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga yang hendak pergi ke sawah.
Belum Terima Salinan Perppu Cipta Kerja, Keputusan DPR Hanya Bisa Terima atau Tolak Perppu Jelang Tahun Politik, Said Aqil Siradj: Waspadai Kemungkinan terjadinya Turbulensi Politik
Baca berita sebelunya di sini: Gadis Desa Bersarung Asal Wanaherang Ditemukan Lemas di Area Persawahan di Bantar Jati
Korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya dengan hanya mengenakan pakaian kaos dan sarung di area semak-semak di pinggiran sawah. (2/1/2023)
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa telah diamankan dua orang tersangka persetubuhan di sertai percobaan pembunuhan, dan pencurian berinisial MD (19) dan S (19).
Mempertanyakan Cinta Ridwan Kamil Senilai Rp 1 Trilyun kepada Kaum Nahdliyin Masyarakat Diminta Kawal Agenda Pemilu 2024 dengan Jaga Kesejukan Berbangsa
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Klapanunggal.
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan antara korban dan kedua orang pelaku di media sosial.
Dalam perkenalan tersebut korban di iming-imingi akan di beri sebuah pekerjaan dengan gaji sebesar Rp300 ribu perhari.
Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Lingkungan Padat Penduduk Ponorogo Terbakar Hebat Mahkamah Konstitusi Diminta Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Lalu dari perkenalan tersebut korban dijemput untuk bertemu dan langsung di bawa kelokasi kejadian (TKP).
Dan di lokasi tersebut dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku.
Selain itu para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian mengambil handphone milik korban.
Pertumbuhan Ekonomi Belum Sepenuhnya Berdampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat RajaKomen, Platform Rekomendasi untuk Kampanye di Media Sosial
Atas perbuataannya, kedua pelaku akan dijerat dengan:
1. Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
2. Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Catatan Akhir Tahun, Pelajaran dari Proyek IKN, Kereta Cepat Jakarta – Bandung dan MeiKarta Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Resolusi 2023: Berubah Lebih Cepat Melangkah Lebih Jauh
3. Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
“Dengan Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***