LINGKARIN.COM – Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Pembacokan 2 Orang Remaja, Polsek Kebon Jeruk Tangkap 7 Pelaku
Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading Net89, Polri Tetapkan Total 9 Tersangka
“Yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Ancam Sopir Taksi Online dan Penumpangnya, Sopir Fortuner Arogan Juga Rusak Mobil Brio
Dengan penetapan tersangka ini, lanjut Ade, GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Libatkan Pelaku Anggota Densus 88, Polda Metro Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi
Dinilai Coreng Institusi Polri, Kompolnas Minta Tindakan Bripda HS Diproses Hukum
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata tajam viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 12 Februari 2023 dini hari pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kejadian ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tabrak Pemotor di Rawamangun, Sopir Fortuner Berpelat Polri Ternyata Menantu Polisi
Korban Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Penyidik Awal Kasus Kecelakaan Disanksi Kode Etik
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














