LINGKARIN.COM – Menjelang pergantian tahun baru 2023, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 129 paket sabu siap edar dengan total berat 54,16 gram.
Yang berhasil diungkap dari tangan seorang tersangka berinisial AM yang berhasil ditangkap polisi.
Jelang Tahun Baru 2023, Petasan Dilarang Saat Pergantian Tahun di Sudirman – Thamrin
Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Patroli Arus Lalu Lintas di Tempat Wisata Puncak Bogor
Rencananya, paket sabu siap edar tersebut akan diedarkan oleh pelaku pada saat menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023.
Yang mana dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini, pelaku menggunakan sistem Tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat.
Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang Diterjang Angin Kencang, Hingga Tutup Akses Jalan Warga
PWRI Bogor Raya Minta Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota Tak Menolak Masyarakat yang Berobat
“Kemudian nantinya diberikan petunjuk lokasi pengambilan kepada pemesan narkotika tersebut,” Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H Senin (26/12/2022).
Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan ini, berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari peyalahgunaan narkotika menjelang pergantian tahun
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal 10 milyar Rupiah.***
Soal Ada Oknum yang Berbuat Mesum di Mako Polsek, Ini Penjelasan Resmi Kapolres Bogor
Gempa Bumi Kabupaten Cianjur, Relawan Balad Erick Thohir Salurkan Bantuan untuk Korban