LINGKARIN.COM – Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2023.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu tak terima karena kliennya, Dr. Ike Farida, SH, LL.M yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Padahal dirinya menang dalam peninjauan kembali (PK) soal kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samuel Purba dan Nurcholis, Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Dituntut 9 Bulan Penjara
Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Terdakwa Nurcholis dan Samuel Purba Dapat Teguran Majelis Hakim
Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.
Polsek Parung Amankan 3 Orang Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam Clurit
Peras Ketua RT Senilai Rp50 Juta, 2 Oknum Wartawan Diamankan Polsek Leuwiliang
“Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.
“Padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih,” imbuhnya.
Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Polisi Amankan Pelaku Pengganjal Mesin ATM dengan Barang Bukti 14 Buah Kartu ATM Berbagai Bank
PWRI Bogor Dorong Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi yang Dilaporkan APPB
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.
MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan frasa ‘pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan’ dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa ‘selama perkawinan berlangsung’ dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
Kasus Perjudian Sabung Ayam, Puluhan Pelaku Melarikan Diri dan 5 Orang Diamankan Polisi di Lokasi
Jelang Tahun Baru 2023, Polres Bogor Amankan Sebanyak 129 Paket Narkotika Jenis Sabu Siap Edar
Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).
Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Jelang Tahun Baru 2023, Petasan Dilarang Saat Pergantian Tahun di Sudirman – Thamrin
Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Patroli Arus Lalu Lintas di Tempat Wisata Puncak Bogor
Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
Pohon Setinggi 20 Meter Tumbang Diterjang Angin Kencang, Hingga Tutup Akses Jalan Warga
PWRI Bogor Raya Minta Rumah Sakit di Kabupaten dan Kota Tak Menolak Masyarakat yang Berobat
“Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka,” kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak.
“Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.
“Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO.”
Soal Ada Oknum yang Berbuat Mesum di Mako Polsek, Ini Penjelasan Resmi Kapolres Bogor
Gempa Bumi Kabupaten Cianjur, Relawan Balad Erick Thohir Salurkan Bantuan untuk Korban
“Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum,” imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.
Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.
Gempa Cianjur Dirasakan di Garut Sukabumi, Cimahi, Bandung, Rangkasbitung, dan Bogor
116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol dengan Total Kerugian Mencapai 1,6 Milyar Rupiah
Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya Rabu (18/1/2023) hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada.
Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.
Kasus Ike Farida ditangani Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Tadi pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya.”
“Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan melaporkan balik pengembang dalam perkara yang ada.
“Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil.”
“Dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu, yaitu apartemen,” jelasnya
Korban Mafia Pengembang
Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.
“Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah,” tegasnya.
Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.
“Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK.”
“Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.
“Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar.”
“Kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.
“Saya minta status tersangka dan status DPO dicabut dan saya akan bermohon kepada Presiden supaya pengusaha-pengusaha yang nakal dicabut dan diusir dari Indonesia karena merugikan masyarakat,” pungkasnya.***














