LINGKARIN.COM – Polisi menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Atta Halilintar Ungkap Alasan Dukung Erick Thohir Calon Ketua Umum PSSI Periode 2023 – 2027
Berikut 3 Media Entertainment yang Tepat untuk Content Placement dan Publikasi Press Release
“Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik.”
“Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim TAT,” ungkap] Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 15 Januari 2023.
Kendati akan menjalani rehabilitasi, Mukti memastikan polisi tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo.
Terancam 5 Tahun Penjara, Ferry Irawan Jadi Tersangka Usai KDRT Terhadap Venna Melinda
Venna Melinda Seringkali Mendapat Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Ferry Irawan
Perlu diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dijerat dengan perkara yang sama pada 2002 dan 2010.
“Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah tiga kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
“(Ini ditinjau) dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses,” tukasnya.
Inilah 5 Alasannya Mengapa Anda harus menyaksikan Vidio Original Series ‘Switchover’
Sudah Bisa Bercanda, Indra Bekti Semakin Membaik Saat Dijenguk Indy Barends
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***