LINGKAR INDONESIA – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mendalami dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak (pencurian data probadi) yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.
Koordinasi lebih jauh dengan Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak,” terang Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.
Dedi melanjutkan, aplikasi itu diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, bila ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store.
Baca Juga:
Termasuk Kapolda Jatim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Termasuk Sugianto Aguan, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
Masih dari keterangannya, Kominfo juga meminta masyarakat agar dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak.
Dan melakukan langkah pengamanan.
“Seperti memutakhirkan sistem keamanan perangkat, Melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store,” ujarnya.
“Kemudian menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak,” ucapnya.
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 di Bawah 50, Tapi Target IHSG 7.125 Jadi Harapan Baru Pemulihan Ekonomi
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
“Dan, terakhir tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” sambungnya.*