LINGKAR INDONESIA – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mendalami dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak (pencurian data probadi) yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.
Koordinasi lebih jauh dengan Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak,” terang Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat 22 April 2022.
Dedi melanjutkan, aplikasi itu diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, bila ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Masih dari keterangannya, Kominfo juga meminta masyarakat agar dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak.
Dan melakukan langkah pengamanan.
“Seperti memutakhirkan sistem keamanan perangkat, Melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store,” ujarnya.
“Kemudian menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak,” ucapnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Dan, terakhir tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan,” sambungnya.*