LINGKARIN.COM – Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini status itu telah dicabut.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka diberi sanksi kode etik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tabrak Pemotor di Rawamangun, Sopir Fortuner Berpelat Polri Ternyata Menantu Polisi
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Oknum Anggota Densus 88 Bripda HS Segera Diproses PTDH
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.
kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut.
Densus 88 Dukung Polda Metro Jaya Usut Tuntas Anggotanya yang Diduga Bunuh Sopir Online
Polisi Ungkap Bukti Awal Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok oleh Oknum Densus 88
Dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
“Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik.”
“Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya.***
Begini Respons Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Terkait Pencabutan Status Tersangka
Kini Giliran Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pendudukan Lahan
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














