Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Tuding Kabag Hukum Pemkot Bogor Sebar Berita Hoaks dan Fitnah

- Pewarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta dituding menebarkan berita hoaks dan melakukan fitnah keji kepada kuasa hukum PT Galvindo Ampuh Rusmi Effendy.

Pernyataan Alma Wiranta itu dimuat salah satu situs online berjudul “Alma Gerah, Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pejabat Kejagung oleh PT Galvindo”.

“Saya menggaris bawahi pernyataan Alma Wiranta yang menuding PT Ganvindo jangan melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar TU.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan Terkait Anggota Polri yang Ditemukan Tewas di Cilincing

Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas yang Jadi Tersangka

“Apalagi dengan mencatut nama pejabat di Kejakgung untuk menekan kami. Sebutkan siapa pejabat Kejakgung yang dicatut dan menekan.”

Klik konten dengan topik ini, di sini: Presiden Jokowi Didesak Copot Walikota Bogor, Terkait Maladministrasi Masalah Pungli

“Jadi semakin jelas, yang membuat gaduh siapa dan yang menyebarkan fitnah dan hoax siapa kalua bukan Pemkot sendiri,” ujar kuasa hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH.

Polres Kepulauan Seribu Masih Proses Pendalaman Pria Tewas Bersimbah Darah

Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jakarta Selatan Berakhir Damai, Sempat Viral di Medsos

Rusmin Effendy, SH, MH menjawab wartawan saat dikonfirmasi pernyataan Alma Wiranta, kemarin.

Menjawab tuduhan fitnah dan menyebarkan hoax yang dilakukan Alma Wiranta, Rusmin akan melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait, termasuk ke Jamwas.

“Saya akan menempuh proses hukum karena ini sudah menyangkut martabat saya.

Apalagi fitnah yang dilakukan sudah beredar di medsos, sesuai Pasal 390 KUHP Jo UU ITE Pasal 28 ayat (1) serta UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2).

“Ya, kita lihat saja nanti perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, konflik yang terjadi di Pasar TU Bogor, bukan persoalan lokal yang terjadi di Bogor, tapi sudah bersifat nasional tentang bagaimana Pemkot Bogor merekayasa surat perjanjian untuk mengambil pasar milik orang.

Hasanudin Jadi Korban Saat Tertidur di Lapak Barang Bekas Alami Kebakaran di Gunung Sindur

Jelang Tahun Baru 2023, Aksi Pelaku Curanmor di Cibinong Gagal Karena Motornya Mogok

Jadi, sangat jelas dan nyata Pemkot Bogor secara terang-terangan melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

“Sesuai Pasal 116 ayat (6) UU PTUN menegaskan, Ketua Pengadilan bisa mengajukan  ketidakpatuhan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.”

“Artinya, presiden punya kewenangan memaksa pejabat TUN untuk melaksanakan putusan pengadilan.”

“Karena mengambil barang yang bukan miliknya dengan cara mempertontonkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang,” ujar Rusmin.

Menurut Rusmin, pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, pihaknya mengajukan surat penetapan putusan inkracht dan eksekutorial kepada Ketua PTUN Bandung.

Untuk menjalankan amar putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 116 ayat (3) UU No.5 Tahun 1986.

“Berdasarkan pasal tersebut, kami mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Bandung untuk menerbitkan penetapan putusan eksekutorial atau melakukan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang atau sanksi administrasi,” kata dia.

Saat itu, lanjut dia, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pihak Pemkot ditanya kenapa tidak mau melaksanakan putusan kasasi.

“Saya menjelaskan legal standing dan kronologis serta keberadaan Pasar TU mulai dari tanah dan bangunan adalah milik PT Galvindo Ampuh.”

“Bahkan, soal surat perjanjian bodong nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 yang sering didalilkan Pemkot adanya kerjasama dengan PT.Galvindo Ampuh.”

“Perjanjian bodong itu dibuat sendiri oleh biro hukum Pemkot Bogor tanpa ditandatangani PT Galvindo Ampuh dan dijalankan sendiri,” tegas dia.

Perihal perjanjian bodong tersebut, Rusmin menambahkan, sampai saat ini Pemkot Bogor tidak bisa memberikan klarifikasi dan salinan sekalipun sudah dilayangkan melalui surat.

Artinya, Pemkot Bogor menjalankan perjanjian bodong untuk merampok pasar TU.

“Karena itu, sama melaporkan kasus ini ke Kejakgung dan kesimpulannya jelas bahwa Pemkot Bogor patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP,” papar dia.***

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru

Pers Rilis

“The Empowerers | Laos on the Move”

Kamis, 22 Okt 2026 - 02:00 WIB