Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Keluarga Bisa Tuntut Pengendara Pajero ke Pengadilan

- Pewarta

Senin, 6 Februari 2023 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Dalam kasus tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Mafia di Polda Metro Jaya yang Libatkan Penyidik, Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Dugaan Pemerasan Polisi, Bripka Madih Segera Dipertemukan dengan Oknum Penyidik

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230.”

“Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ujar Suhandi di kepada wartawan, dikutip Jumat 2 Februari 2023.

Lebih lanjut, Suhandi menuturkan pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana.”

“Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucapnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal
Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat
PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim
Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Mangkir dari Panggilan Polisi, 2 Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik agar Dipanggil Paksa
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Di Tempat Pembuangan Sampah Kawasn Pancoran, Jaksel Ditemukan Sesosok Jasad Bayi Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:55 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Perkuat Peran Organisasi Profesi Pasar Modal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:02 WIB

Rapat Anggota DPC PERADI Cibinong: Komitmen pada Masa Depan Organisasi dan Profesi Advokat

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

PROPAMI Care Buktikan Kepedulian dengan Bantuan Nyata untuk Anak-anak Yatim

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Pintu Baja Kodai Tahan Cuaca Ekstrem, Bikin Hidup Lebih Tenang – Yuk, Kunjungi Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:32 WIB

Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi

Berita Terbaru